Berita Banda Aceh
Curi 2 Sepmor di Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Residivis Ditangkap di Banda Aceh, Rekannya Buron
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengatakan korban pencurian sepeda motor ini adalah Hanafi
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengatakan korban pencurian sepeda motor ini adalah Hanafi (57).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (7/5/2024) dini hari, menangkap seorang pria atas dugaan pencurian sepeda motor atau sepmor.
Pria itu berinisial SA (24), warga Banda Aceh yang juga residivis kasus pencurian. Sedangkan rekannya berinisial NY (25) masih buron.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengatakan korban pencurian sepeda motor ini adalah Hanafi (57).
Warga Leupung ini kehilangan dua sepeda motornya yang digasak kedua pelaku di dalam rumahnya di Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Senin (8/4/2024).
Pada saat itu rumah korban kosong karena ia mudik ke Aceh Timur.
“Ini kejadian pencurian terjadi pada bulan April lalu, namun pihak kepolisian terus mencari dan tidak mendiamkan sebuah perkara yang sedang ditangani.
Alhamdulillah, akhirnya terungkap kasus curanmor yang menimpa korban Hanafi ini,” kata Suriya, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: VIDEO Hindari Minum Air Zamzam Dingin Agar Tak Terserang Batuk dan Dehidrasi Selama Ibadah Haji
Kapolsek mengatakan kasus pencurian dua sepeda motor Yamaha Mio Soul GT BL 6826 LAM dan Yamaha Mio Soul BM 2455 NH diketahui hilang setelah dilaporkan oleh kepala dusun setempat kepada korban.
Atas kejadian itu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh pada sore harinya sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/08/IV/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 8 April 2024.
Selain itu, setelah menerima laporan dan melengkapi administrasi penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan koordinasi dengan Unit VI Ranmor Reskrim Polresta Banda Aceh terkait kejadian yang terjadi.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh perihal kejadian pencurian kendaraan bermotor jelang lebaran Idul Fitri yang menimpa korban Hanafi,” ujarnya.
Berbekal koordinasi, perlahan-lahan didapatkan bukti dan pelaku tertuju kepada SA (24) warga salah satu gampong di Banda Aceh.
Kemudian pada Selasa (7/5/2024) dini hari, SA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Gampong Ajuen Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dengan barang bukti dua unit sepeda motor milik korban yang sudah dirombak bentuk fisiknya.
Baca juga: Epy Kusnandar Terjerat Narkoba, Ditangkap Polisi Bersama Rekan Pemain Sinetron Preman Pensiun
BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Shalat Gaib untuk Driver Ojek Online Affan di MRB, Dihadiri Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Memasuki Bulan Maulid, Mualem Minta Stok Daging di Aceh Dipastikan Cukup |
![]() |
---|
Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Mustafa ST Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
Penyewa Kos di Banda Aceh Perlu di Tes Kesehatan Untuk Cegah Penyakit Menular HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.