Berita Aceh Barat

PANAS, Direktur PT MPM Lapor Balik Ramli

Laporan ini merespon Ramli SE yang lebih dulu melaporkan dirinya ke Polres Aceh Barat pada Senin (6/5/2024). Upaya hukum dilakukan Ramli setelah ditud

Editor: mufti
IST
BUAT LAPORAN - Direktur PT MPM, Arsan Yoe Nanda saat membuat laporan terhadap Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE di Polres Aceh Barat atas tuduhan pencamaran nama baik pada Rabu (8/5/2024). 

“Pelaporan ini bukan untuk menghalangi Ramli SE sebagai anggota DPRK dan penyelenggara negara, akan tetapi beliau tidak boleh semena-mena menduga atau menuduh perusahaan melakukan tindakan pungli tanpa didasari bukti.” Said Edy Samsuri, Humas PT MPM

SERAMBINEWS,COM, MEULABOH - Direktur PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM), Arsan Yoe Nanda melapor balik Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE ke Polres Aceh Barat atas tuduhan pencamaran nama baik pada Rabu (8/5/2024). Ramli diadukan karena menuduh pihak perusahaan terlibat pungli dan kongkalikong dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh.

Laporan ini merespon Ramli SE yang lebih dulu melaporkan dirinya ke Polres Aceh Barat pada Senin (6/5/2024). Upaya hukum dilakukan Ramli setelah dituduh membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) fiktif dan tidak membayar pajak kebun kelapa sawit miliknya sehingga merugikan negara.

Direktur PT MPM, Arsan Yoe Nanda melalui humas perusahaan, Said Edy Samsuri kepada Serambi, Rabu (8/5/2024) mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Barat pada Selasa, 23 April 2024.  

Saat itu, Ramli SE yang memimpin rapat telah menuding PT MPM melakukan pungli di pelabuhan dan adanya kongkalikong antara Dinas Perhubungan dengan perusahaan. Tudingan itu, menurut Said, dilakukan Ramli SE baik secara langsung saat RDP maupun melalui pemberitaan.

“Pelaporan ini bukan untuk menghalangi Ramli SE sebagai anggota DPRK dan penyelenggara negara, akan tetapi beliau tidak boleh semena-mena menduga atau menuduh perusahaan melakukan tindakan pungli tanpa didasari bukti,” kata Said Edy Samsuri.

Sementara terkait tuduhan Ramli SE tersebut, terang Said, pihak perusahaan telah membantah dan menjawab pada RDP tanggal 23 April 2024, dimana saat rapat tersebut persoalan itu sudah selesai.

Namun dengan adanya tudingan Ramli SE, PT MPM merasa dipermalukan serta mengurangi kredibilitas perusahaan serta turunnya kepercayaan publik serta pengguna jasa kepada perusahaan.

“Dengan kejadian ini menjadikan investor takut atau berpikir dua kali untuk berinvestasi di Meulaboh karena terus disalahkan,” tutup Said Edy Samsuri.(sb)

Merasa Kebingungan Dengan Laporan Arsan

SEMENTARA Penasihat Hukum Ramli SE, Putra Pratama Sinulingga SH yang dikonfirmasi Serambi, Kemis (9/5/2024), mengaku bingung dengan laporan Direktur PT MPM Arsan Yoe Nanda terhadap kliennya.

“Saya merasa sangat kebingungan terhadap sikap atas upaya hukum yang dilakukan oleh Arsan Yoe Nanda, dimana telah melaporkan klien saya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan juga berita bohong di Polres Aceh Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan pelapor termasuk laporan jenis ad hominem fallacy yaitu upaya untuk mendiskreditkan argumen seseorang dengan menyerangnya secara pribadi.

Putra Pratama menerangkan bahwa Ramli SE saat menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 24 April 2024 dalam kapasitas sebagai anggota dewan.

Dimana saat itu, Ramli SE sedang melaksanakan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRK. Jadi, menurut Putra Pratama, sangat tidak wajar jika kliennya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved