Berita Banda Aceh

Tersangka Kasus RS Regional Aceh Tengah dan Barang Bukti ke Jaksa

"Ada empat berkas yang diserahkan ke Jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan." WINARDY

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ FOR SERAMBINEWS
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy 

"Ada empat berkas yang diserahkan ke Jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan." WINARDY, Dirreskrimsus Polda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (8/5/2024).

"Benar, sudah kami serahkan. Baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke Jaksa untuk disidangkan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, usai tahap II itu berlangsung.

Ia menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa dengan lima tersangka. Winardy menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.

"Ada empat berkas yang diserahkan ke Jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan," ujar Winardy.

Sebelumnya, penyidik sudah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp 7.327.405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.(dan)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved