Berita Aceh Besar

Resahkan Warga, Seekor Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya Diamankan Satpol PP dan WH Aceh Besar

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban hewan ternak sapi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Kiriman Satpol PP dan WH Aceh Besar
Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, mengamankan hewan ternak di jalan kereta api lama, Kecamatan Ingin Jaya, Sabtu (11/5/2024). 

*Akan Dilelang Jika Tujuh Hari Tak Diambil*

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mengamankan satu ekor ternak sapi yang meresahkan warga di kawasan Jalan Rel Kereta Api Lama, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (11/5/2024).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban hewan ternak sapi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat dan pengguna jalan perihal hewan ternak yang dilepasliarkan di kawasan tersebut.

“Jadi sapi itu sudah beberapa hari ini berkeliaran di kawasan tersebut. Mereka ada beberapa, tapi yang berhasil ditangkap oleh petugas hanya satu ekor,” kata Muhajir saat dikonfirmasi Serambi.

Dia mengatakan, penangkapan ternak sapi itu dilakukan pada pukul 09.00 wib pagi tadi. Usai diamankan oleh petugas, kini sapi tersebut ditempatkan di posko bantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeuneurut atau tepatnya di depan Kantor Camat Darul Imarah.

Baca juga: CATAT Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024 Tahap 2, Keluarga Miskin dapat Rp 600 Ribu

Baca juga: TERUNGKAP Pengakuan Jiah YouTuber Korsel saat Kamera Mati: Om-om Itu Ngotot Minta Tidur di Hotel

Nantinya, bagi pemilik ternak dapat mengambil hewan ternaknya dalam jangka waktu tujuh, serta diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan.

Penertiban tersebut juga sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.

Namun, jika selama tujuh hari tidak diambil, hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong dibayar denda dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik sapi tersebut.

“Kami sudah berulang kali menghimbau dan mengajak para pemilik hewan ternak agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama dan  terciptanya kondisi yang nyaman dan bersih di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved