Berita Banda Aceh

BNNP akan Uji Makanan Diduga Berganja

“Penggunaan ganja pada makanan merupakan fakta atau hanya mitos yang berkembang di Aceh.” MARZUKI ALI BASYAH, Kepala BNNP Aceh

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, MM 

“Penggunaan ganja pada makanan merupakan fakta atau hanya mitos yang berkembang di Aceh.” MARZUKI ALI BASYAH, Kepala BNNP Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berencana melakukan pengujian terhadap makanan yang selama ini diduga menggunakan ganja dalam proses pengolahannya. Langkah itu dilakukan untuk mengubah stigma adanya kandungan ganja dalam kuliner Aceh.

Program itu diinisiasi Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM, sebagai bentuk keseriusan mewujudkan Indonesia bersih narkoba (bersinar), khususnya di Aceh.

Program ini juga sudah dipaparkan dalam acara Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan di Banda Aceh, Rabu (8/5/2024). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kodam IM, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, MPU, Kemenag Aceh, Kesbangpol, BPOM Aceh dan beberapa stakeholder lainnya.

Brigjen Marzuki Ali mengatakan, fenomena penggunaan ganja dalam bahan baku makanan di Aceh merupakan sebuah isu yang sudah lama menyebar di khalayak ramai. Imbasnya, orang yang tidak tahu mengenai hal ini pasti akan dirugikan.

“Seseorang yang berasal dari Aceh terjaring razia tes urine di warkop Jakarta. Hasil tes tersebut menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan asesmen selama 5 hari, terduga tidak menunjukkan tanda tanda pengguna narkoba. Menurut pengakuannya, sebelum berangkat ke Jakarta, di hari yang sama dia terjaring razia, terduga ada mengonsumsi makanan yang ia beli di Aceh. Benar atau tidaknya tentu hal tersebut sudah membuat rugi pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Guna mencegah hal itu terulang, kata Marzuki Ali, BNNP Aceh mencoba membuktikan persoalan tersebut. “Guna mengetahui penggunaan ganja pada makanan merupakan fakta atau hanya mitos yang berkembang di Aceh,” tandasnya.

Program ini disambut baik peserta kegiatan, seperti BPOM Aceh, yang siap membantu proses pengawasan dan pengujian bahan baku makanan yang akan dites kandungan/bahan bakunya. Saat ini BPOM Aceh sedang mengembangkan alat deteksi narkoba pada makanan, dan hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk mensukseskan program ini.

MPU Aceh yang diwakili Wakil Ketua II, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, juga mendukung program ini, dengan memaksimalkan peran ulama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Serta penguatan fatwa haram  terhadap penyalahgunaan narkoba menjadi target yang akan dilakukan MPU untuk mensukseskan program ini.

Kemenag Aceh selaku instansi yang memiliki kewenangan menetapkan sertifikasi halal juga ikut mendukung program ini. Halitu mengingat Kemenag sendiri memiliki program Wajib Halal Oktober (WHO) yang menyasar pada pengusaha makanan dan minuman akan memasukkan standarisasi tanpa menggunakan narkoba pada bahan makanan atau minuman sebagai syarat sertifikasi halalnya.

Diketahui sebelumnya, tanaman ganja (cannabis) merupakan jenis narkotika golongan I. Hal ini di atur dalam undang-undang narkotika no 35 tahun 2009. Segala bentuk penggunaan ganja yang tanpa hak dan melawan hukum, yaitu menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, maka dapat dipidana dengan pidana sesuai undan-undang no 35 tahun 2009.

BNN Aceh mengungkapkan, berdasarkan fakta, pada 2022 lalu, Aceh menduduki peringkat 12 se-Indonesia dalam penggunaan narkotika, dengan 1.410 kasus. Sementara untuk data tersangka tindak pidana narkotika menunjukkan Aceh berada pada urutan ke 11 nasional, dengan jumlah tersangka 1.975 orang.(mun)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved