Breaking News

Berita Nagan Raya

Curi Sepmor di Nagan Raya, Ditangkap di Gayo Lues

“Setelah barang bukti diperoleh, tersangka dari Polsek Kluet Utara langsung dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

Editor: mufti
Dok Polres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi 

“Setelah barang bukti diperoleh, tersangka dari Polsek Kluet Utara langsung dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Rudi Saeful Hadi, Kapolres Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Personel Polres Nagan Raya berhasil meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) milik warga di Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Jumat (10/5/2024).

Pelaku berinisial FS (26), warga Pante Cermin, Aceh Barat. Tersangka ditangkap saat kabur ke Kabupaten Gayo Lues. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang curian yang disimpan di Aceh Selatan.

Demikian disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi kepada wartawan pda Sabtu (11/5/2024).

Vitra mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Subdit III Jatanras Polda Aceh. "Hasil penyelidikan, tim mendapati informasi keberadaan pelaku dari Gayo Lues akan ke Aceh Barat menggunakan mobil sewa," ujar Vitra.

Setelah mengetahui mobil yang ditumpangi pelaku, setiba di wilayah Kecamatan Terangun, Gayo Lues, polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan mengamankan tersangka. 

Hasil interogasi, kata Vitra, kepada polisi tersangka mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BL 6314 VK di Nagan Raya. Sepmor itu kemudian disimpan di sebuah bengkel di Desa Kuta Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

“Setelah barang bukti diperoleh, tersangka dari Polsek Kluet Utara langsung dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Vitra.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHPidana.(riz)

Keponakan Korban

Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani juga mengungkapkan bahwa tersangka masih berstatus keluarga korban. Pelaku merupakan keponakan korban Asnidar (36).

Pada akhir 2023, pelaku datang ke rumah korban Asnidar. Pelaku diantar oleh dua temanya yang tidak dikenali korban. “Setelah singgah sebentar, kedua temannya itu langsung pergi dan FS tinggal di rumah,” terang Vitra menceritakan kronologis.

Kemudian pada 31 Desember 2023, mertua korban akan melaksanakan shalat subuh dan melihat sepeda motor yang biasanya terparkir dalam rumah tidak ada.

Ia memeriksa FS juga sudah tidak ada lagi di rumah. Melihat hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seunagan, Nagan Raya.(riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved