Berita Aceh Barat
Dicoret Usai Diumumkan Lulus Seleksi Calon Panwaslih, Anwar Somasi DPRK Aceh Barat
salah satu peserta seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Anwar melakukan mensomasi keputusan paripurna DPRK
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Merasa terzalimi atas putusan DPRK Aceh Barat, salah satu peserta seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Anwar melakukan mensomasi keputusan paripurna DPRK yang menghapus namanya sebagai komisioner terpilih dan melaporkan hal itu ke Bawaslu Republik Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan atas dasar pengumuman Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Anwar berada pada peringkat ketiga yang dinyatakan lulus dan hanya tinggal menunggu pelantikan saja.
“Hasil sidang paripurna DPR Aceh Barat telah menganulir saya sebagai calon anggota Panwaslih setelah sebelumnya ditetapkan melalui keputusan rapat pleno Komisi I DPRK,” kata Anwar kepada Serambinews.com, Minggu (12/5/2024).
Menanggapi atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat yang mengesahkan Lima Anggota Komisioner Panwaslih Pemilihan (Panwaslih) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimana dirinya dinyatakan lulus berdasar hasil keputusan di Komisi 1 DPRK dalam salinan Nomor: 2/KOM.IDPRK/2024 tentang hasil kelayakan dan kepatutan tertanggal 5 April 2024.
“Namun saya digantikan dalam rapat paripurna Selasa, 7 Mei 2024 yang menganggap saya tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Sedangkan untuk syarat, kata Anwar, sudah dilengkapi semuanya, mulai dari surat pengunduran diri dari MPD Aceh Barat pada tanggal 17 April 2024, surat dari Ketua MPD dengan Nomor Surat 800/197 yang menyatakan bahwa benar telah mengundurkan diri dari MPD.
Baca juga: Pansel Serahkan Nama 15 Besar Calon Panwaslih Aceh Barat ke Komisi I DPRK
Sedangkan untuk SK pemberhentian dari Pj Bupati Aceh Barat itu sudah diajukan oleh MPD, dikarenakan menjadi ranahnya MPD dalam mengajukan permohonan mengeluarkan SK pemberhentian.
“Saya merasa terzalimi atas keputusan DPRK Aceh Barat yang menganggap saya tidak memenuhi syarat dan sangat sarat dengan kepentingan,” kata Anwar.
Terkait dengan somasi tersebut, Anwar melampirkan semua persyaratan karena menurutnya ada yang menganggap tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam seleksi anggota Panwaslih.
Dalam laporannya juga diuraikan tahapan dilewati selama proses berlangsung yang disertai dengan sejumlah dokumen yang lengkap.
Dikatakannya, bahwa pada 17 April 2024 telah mengajukan surat pengunduran diri dari Anggota Komisi Pendidikan Tinggi dan Beasiswa Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Barat.
Selain itu, pada 2 Mei 2024 Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD), dengan Nomor surat : 800/197, menyatakan bahwa dirinya benar telah mengundurkan diri dari MPD Aceh Barat.
Baca juga: Pesan Menag Saat Pelepasan CJH Kloter Pertama : Luruskan Niat, Jaga Kesehatan, dan Kesiapan Petugas
Sementara pada 7 Mei 2024, DPRK Aceh Barat melaksanakan kembali paripurna yang ditunda tersebut.
Akan tetapi sayangnya, dalam sidang tersebut menyatakan dirinya dicoret dari anggota Panwaslih disebabkan tidak melampirkan surat pemberhentian dari bupati.
“Dijelaskannya, merujuk pada qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 43, persyaratan izin dari bupati itu tidak ada, tetapi kalau sudah sah dinyatakan terpilih baru diberhentikan oleh bupati,” paparnya.
Disebutkan, bahwa sebelumnya Komisi I DPRK Aceh Barat, telah menetapkan 5 anggota Panwaslih yang lulus dan 5 orang cadangan yan diumumkan ke media, yaitu Husaini, Bustanul Abidin, Anwar, Orian Saputra dan Andria.
Sementara saat ini DPRK Aceh Barat mengesahkan kembali lima anggota Komisioner Panwaslih Pilkada 2024 yaitu, Husaini, Bustanul Abidin, Orian Saputra, Andria dan Marzatillah.
Dikatakannya, bahwa pimpinan sidang paripurna penetapan anggota Panwaslih baru-baru ini, Ramli SE, mengatakan penetapan lima anggota panwaslih itu sudah menjadi ketetapan legislatif, bahwa yang tidak memenuhi syarat terpaksa diganti.
Menurutnya, jika dilihat dokumen versi Komisi I DPRK Aceh Barat, nama-nama yang diumumkan bulan lalu yakni Husaini, Bustanul Abidin, Anwar, Orian Saputra dan Andria. Ini terlampir dalam salinan Nomor: 2/KOM.IDPRK/2024 tentang hasil kelayakan dan kepatutan tertanggal 5 April.
Artinya, ada satu nama yang tidak disahkan yaitu Anwar. Karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi yang harus dilengkapi hingga putusan.
Anwar diduga tercatat sebagai pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) tidak mengantongi SK pemberhentian dari pimpinan, namun hanya pernyataan mengundurkan diri secara pribadi.
Baca juga: Kisah 3 Pemuda Aceh Jadi Korban Penipuan Kerja di Laos, Haji Uma Bantu Pemulangan
“Nama Anwar langsung diganti dengan cadangan nomor urut 10 atas nama Marzatillah, seharusnya berdasarkan Qanun Aceh Nomor, 8 Tahun 2018 tentang Pilkada yang harus digantikan cadangan Nomor urut 6 dan atau cadangan 1,” jelasnya.
Pihaknya merasa sangat dirugikan atas putusan Pimpinan DPRK, dimana dirinya kini telah kehilangan pekerjaan di MPD.
Karena telah mengundurkan diri setelah dia lulus sebagai Panwaslih, akan tetapi pihak DPRK kini telah mencoret kembali namanya dengan alasan tidak melengkapi persyaratan.
“Kita sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu Aceh dan Pusat, atas kebijakan dan regulasi yang tidak jelas yang dilakukan oleh DPRK saat ini, salah satunya tidak berpedoman pada regulasi salah satunya qanun nomor 8 tahun 2028,” kata Anwar.
Seharusnya kata Anwar, jika dirinya dianggap tak memenuhi syarat bisa jadi, akan tetapi tindakan DPRK menggantikan nomor urut 10 jelas telah mendzalimi orang lain, harusnya nomor 6, jika nama saya yang telah lulus lalu dicoret.
“Seharusnya jangan menurut selera, tetap harus menurut regulasi, jangan mendzalimi orang lain,” tutup Anwar.(sb)
Baca juga: Disambut Bak Raja di Madinah, Dapat Bingkisan Alquran Hingga Shalawat Badar, JCH Indonesia Terharu
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.