Pilkada Abdya 2024

Hingga Batas Waktu Berakhir, Tidak Ada Calon yang Daftar Jalur Perseorangan di Abdya

Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada yang mendaftar dan menyerahkan dukungan syarat minimal calon perseorangan ke KIP Abdya.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) 2024 dipastikan tidak diikuti oleh calon perseorangan atau independen. Pasalnya, hingga batas akhir pendaftaran tidak satupun bakal calon dari perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

"Pendaftaran calon perseorangan yang dibuka sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 sudah ditutup. Hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar dan menyerahkan dukungan syarat minimal calon perseorangan ke KIP Abdya," kata Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (13/05/2024).

Iswandi menjelaskan, jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Abdya 2024 sudah dibuka sejak 8 Mei dan berakhir pada 12 Mei 2024. "Jadi dengan tidak adanya bakal pasangan calon yang mendaftar bisa dipastikan Pilkada Abdya 2024 tidak ada yang maju jalur perseorangan," ungkap Iswandi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Abdya yang maju jalur perseorangan (Independen) mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

"Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur independen pada Pilkada Abdya 2024 ini wajib memenuhi syarat minimum sebanyak 4.664 dukungan atau 3 persen dari jumlah penduduk dengan sebaran minimal lima kecamatan di wilayah Abdya," kata Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH kepada Serambi, Senin (06/05/2024).

Berkas dukungan KTP tersebut, terangnya, terlebih dahulu di upload melalui sistem yang disediakan oleh KPU, selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan verifikasi oleh KIP (KPU). "Mereka mengupload KTP di sistem yang disediakan KPU, kemudian baru di verifikasi. Ketika kurang dari syarat 4.664 tadi maka akumulasi kali dua," terang Iswandi.

Ketentuan tersebut, terang Iswandi, tertuang dalam keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya Nomor 497 tahun 2024 tentang Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Abdya.

“Yang pasti jumlah persentase dan persebaran untuk paslon perseorangan masih sama dengan ketentuan Pilkada 2017 silam karena masih merujuk pada UUPA dan Qanun Aceh," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved