Berita Viral

Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek

“gak usah lo bang” ucap korban dan terdakwa menjawab “abang cuma minta ini aja, besok abang gak minta-minta lagi, abang janji”.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ilustrasi -- Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek 

Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek

SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG – Kasus kebejatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi Aceh.

Seorang pria berinisial JS alias J (32), tega merudapaksa seorang gadis berusia 15 tahun di Aceh Tamiang.

Pelaku merupakan mantan pacar ibu kandung korban.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di kebun sawit di desa tempat mereka tinggal.

Sebelum tindakan bejat tersebut terjadi, korban mengatakan bahwa ianya besok akan kembali ke pesantren.

Namun terdakwa meminta kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan alasan perpisahan.

Permintaan itu ditolak oleh korban, dan terdakwa secara paksa melakukan tindakan terhadp korban di kebun sawit.

Diketahui, J nekat merudapaksa korban karena memiliki ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalunya.

Dimana pelaku pernah menjalin hubungan dengan ibu korban namun kandas.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Lhokseumawe Divonis Hanya 1 Tahun, YBHA Minta Hakim Lebih Peduli Korban

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Majelis Duduk Setikar Kampung (MSDK) dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban diberhentikan dari sekolah efek dari kasus rudapaksa yang dialaminya.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Kuala Simpang.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Reza Fahlepi menyatakan terdakwa JS Alias J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 5/JN/2024/MS.Ksg, yang dibacakan pada Senin (13/5/2024).

Adapun kejadian ini bermula pada November 2023 ketika korban sedang duduk-duduk di sebuah warung.

Lalu datang terdakwa dan menghampiri korban untuk mengajak berkenalan.

Bahwa kejadian rudapaksa terjadi pada Sabtu, (9/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Ketika itu korban yang masih berusia 15 tahun bertemu dengan terdakwa di sebuah kebun sawit di satu desa di Aceh Tamiang.

Kemudian terdakwa mengatakan “dek abang rindu sama adek”.

Selanjutnya korban menjawab “besok (korban) mau balek ke pondok pesantren”.

Lalu terdakwa mengatakan “yaudah malam ni aja kita perpisahan”.

Mendengarkan perkataan terdakwa, korban terdiam dan tak berkutik.

Secara tiba-tiba terdakwa langsung memeluk tubuh korban dari belakang sambil melakukan pelecehan.

Mendapati tindakan tersebut, korban langsung menolak tubuh terdakwa.

Namun terdakwa kembali menarik tubuh korban dan secara paksa membuka celana korban.

“Jangan bang” teriak korban sambil berusaha menaikkan celana yang digunakan.

Selanjutnya terdakwa mengatakan “namanya kita perpisahan, besok-besok abang gak minta lagi”.

Lalu terdakwa secara paksa membuka seluruh pakaian korban dan menjadikan pakaian korban sebagai alas di atas tanah.

“gak usah lo bang” ucap korban dan terdakwa menjawab “abang cuma minta ini aja, besok abang gak minta-minta lagi, abang janji”.

Kemudian terdakwa melakukan tindakan bejatnya tersebut terhadap korban.

Orangtua korban baru mengetahui tindakan bejat ini pada Minggu, 10 Desember 2023 sekira pukul 01:00 WIB.

Saat itu, ayah korban yang sedang tidur di bangunkan oleh warga setempat untuk meminta pergi ke rumah sebelah.

Setibanya di lokasi, ayah korban melihat keramaian dan bibi dari istrinya mengatakan “kau tabah ya".

Lalu ayah korban menanyakan permasalahan yang terjadi, lalu bibi istri menjawab “itu anak kau di dirudapaksa sama si Terdakwa".

Ayah korban syok dan tak menyangka putrinya baru saja mengalami tindakan bejat.

Selanjutnya pihak keluarga korban berembuk dan sepakat untuk membuat laporan dan tidak ada perdamaian.

Ayah korban kemudian menghubungi Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MSDK) untuk meminta bantuan dan menjemput Terdakwa yang berada di rumahnya.

Kemudian setelah Ketua MDSK menjemput terdakwa dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tamiang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit dibagian alat vitalnya dan trauma serta ketakutan jika mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada selaput dara korban, dijumpai luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap korban, Psikolog menyimpulkan bahwa korban merupakan korban child grooming yang dilakukan oleh terdakwa.

Korban menjadi kurang fokus, cemas dan diberhentikan dari sekolah efek dari kasus rudapaksa yang dialaminya.

Lalu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap terdakwa, psikolog menyimpulkan bahwa terdakwa mengetahui korban masih di bawah umur dan sadar telah melakukan tindak berjat tersebut.

Terdakwa memiliki ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalunya, dimana ia dan ibu korban pernah menjalin hubungan namun kandas.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved