Berita Lhokseumawe

Pelaku Rudapaksa Anak di Lhokseumawe Divonis Hanya 1 Tahun, YBHA Minta Hakim Lebih Peduli Korban

Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa inisial FS (19) atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yaitu setahun atau 12 bulan penjar

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Staf Advokasi Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari, SH 

Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa inisial FS (19) atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yaitu setahun atau 12 bulan penjara terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyayangkan putusan  Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Nomor Perkara : 1/JN/2024/MS. Lsm, tertanggal 29 Februari 2024.

Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa inisial FS (19) atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yaitu setahun atau 12 bulan penjara terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan.

Staf Advokasi Nurmaida Sari SH, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (8/3/2024). 

Nurmaida menceritakan kasus itu berawal dengan modus terdakwa berinisial Fs (19) mengajak korban berinisial  AAR (17) untuk makan malam.

Dalam perjalanan, terdakwa memulai aksinya dengan menarik tangan dan menjambak rambut korban hingga memerkosa korban di dalam mobil di berbagai tempat yang berada tempat Kota Lhokseumawe.

“Pada saat itu korban menangis dan terus-terusan meminta pulang, namun terdakwa tidak menghiraukan serta terus melancarkan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Nurmaida.

Baca juga: Sempat Hilang Kontak, Pesawat Smart Aviation Diduga Jatuh di Pegunungan Batu Narit

Nurmaida menjelaskan merujuk pada asal 47 Qanun Jinayat tentang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak  90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

“Berdasarkan pembuktian di persidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan hukuman 4 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan,” katanya.  

Perihal ini sangat melukai nurani keadilan apabila melihat fakta-fakta yang dilakukan terdakwa kepada korban seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut terdakwa lebih berat.

Sedangkan  kronologis berita yang telah beredar luas di media sosial kasus yang dilakukan terdakwa kepada korban bukan merupakan kasus pelecehan seksual, melainkan kasus pemerkosaan.

“Kami menduga adanya dugaan pihak-pihak yang bermain di balik kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe ini,” kata Nurmaida.

Seharusnya tuntutan JPU harus menuntut lebih berat terhadap terdakwa. 

Baca juga: Dek Gam: Polda Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Wapres Persiraja, Tuntaskan Sampai Pengadilan

Setidaknya juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe dan Pekerja Sosial (Peksos) mesti lebih proaktif terhadap putusan ini yang tidak adil ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved