Curanmor

Dalam Kasus Curanmor di Bireuen, Suami Istri Asal Riau Berperan Sebagai Pengantar

Keempatnya memiliki peran masing-masing, pelaku AI (44) berperan sebagai pemetik, sedangkan Er (31) membantu mengawasi dan mendorong...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Suami istri warga Riau ditangkap di Mapolres Bireuen. Dalam Kasus Curanmor di Bireuen, Suami Istri Asal Riau Berperan Sebagai Pengantar. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Polres Bireuen dalam operasi sikat beberapa waktu lalu berhasil mengamankan lima pelaku curanmor dalam dua kasus berbeda, satu kasus melibatkan empat tersangka, dua di antaranya suami
istri warga Provinsi Riau

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah STrK SIK
MSi, Kasat Intelkam Ipda Jolly Ronny Mamarimbing SH dan pejabat lainnya dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (15/5/2024) sore.

Lima pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial Al (44) warga Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara,  Er (31), juga warga Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. Kemudian, Her (48) dan istrinya berinisial Er (36) keduanya warga Pangkalan Kerinci Timur,  Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Mereka berempat satu komplotan,” ujarnya.

Keempatnya memiliki peran masing-masing, pelaku AI (44) berperan sebagai pemetik, sedangkan Er (31) membantu mengawasi  dan mendorong sepeda motor, seorang DPO sebagai pemetik.

Sementara suami istri warga Riau mengantar kedua pelaku ke lokasi tempat pencurian sepeda motor di Desa Pante Baro, Juli Bireuen.

Suami istri warga Riau kata Kapolres Bireuen sudah di Aceh sejak Januari lalu.

“Pengakuan mereka sudah di Aceh sejak Januari lalu, keberadaan di Aceh juga ada kasus kriminal lainnya  sedang dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Bireuen.

Pengakuan mereka, motif melakukan pencurian sepeda motor terkait masalah ekonomi. Mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman  tujuh tahun penjara.

Selain itu, Polres Bireuen juga menangkap seorang pelaku lainnya berinisial Iw (59) warga Kecamatan Peureulak Timur,  Aceh Timur dalam kasus curanmor berbeda.

Pelaku dalam pengakuannya melakukan pencurian menyangkut hutang piutang, pasal dikenakan 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved