Berita Bireuen
Kasus Pinjam Sepmor Karena Hujan Didamaikan Kejari Bireuen
M kemudian mencoba menghubungi tersangka akan tetapi tersangka tidak menjawab telepon dan melaporkan ke Polres Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Satu lagi kasus tindak pidana penggelapan satu sepeda motor alasan pinjam sebentar karena hujan terjadi di Bireuen beberapa waktu lalu didamaikan Kejari Bireuen, Selasa (14/5/2024).
Hal ini berdasarkan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (RJ).
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasie Intelijen, Abdi Fikri SH MH mengatakan, perkara tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (17/4/20240 lalu.
Pada saat itu, saksi korban M sedang berada di kios tempat ianya bekerja sebagai tukang pangkas rambut, kemudian tiba-tiba datang tersangka Z ke tempatnya.
Berdasarkan keterangan, Z mengatakan kepada M pinjam sepeda motor karena kehujanan.
“Bang saya sudah basah kehujanan pinjam sepeda motor sebentar saya mau ganti baju,” ujar Abdi Fikri menirukan keterangan M.
Baca juga: Imbauan Untuk Jamaah Haji, Jangan Tahan Kencing dan BAB Selama di Pesawat, Ini Dampaknya
Korban M melihat rekannya sudah kehujanan langsung memberikan sepeda motornya kepada tersangka Z.
Namun hingga pukul 22.00 WIB, Rabu (17/5/2024) peminjam atau tersangka Z tidak juga kembali.
M kemudian mencoba menghubungi tersangka akan tetapi tersangka tidak menjawab telepon dan melaporkan ke Polres Bireuen.
Selanjutnya berselang dua hari, Jumat (19/5/2024) tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Bireuen beserta barang bukti sepeda motor milik saksi korban.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Z telah melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Baca juga: Polres Aceh Singkil Bongkar Kuburan Anak Korban Kekerasan Ayah Kandung dan Ibu Tiri
Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH dihadiri juga pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.
Selanjutnya perkara tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum agar disetujui penghentiannya.
Kejari Bireuen mengatakan, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 7 perkara. (*)
Baca juga: Pemuda Montasik Dilaporkan Hilang di Sungai Reudeup Ditemukan Meninggal Dunia
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Puluhan Lansia Rambong Payong Bireuen Kembali Belajar di Sekolah Mutiara Senja |
![]() |
---|
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.