Berita Bireuen

Kasus Pinjam Sepmor Karena Hujan Didamaikan Kejari Bireuen

M kemudian mencoba menghubungi tersangka akan tetapi tersangka tidak menjawab telepon dan melaporkan ke Polres Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejari Bireuen, Selasa (14/5/2024) mendamaikan kasus penadahan sepeda motor yang diawali dengan pinjam sebentar, didamaikan melalui proses RJ di Kejari Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Satu lagi kasus tindak pidana penggelapan satu sepeda motor alasan pinjam sebentar karena hujan terjadi di Bireuen beberapa waktu lalu didamaikan Kejari Bireuen, Selasa (14/5/2024).

Hal ini berdasarkan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (RJ).

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasie Intelijen, Abdi Fikri SH MH mengatakan, perkara tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (17/4/20240 lalu. 

Pada saat itu, saksi korban M sedang berada di kios tempat ianya bekerja sebagai tukang pangkas rambut, kemudian tiba-tiba datang tersangka Z ke tempatnya. 

Berdasarkan keterangan, Z mengatakan kepada M pinjam sepeda motor karena kehujanan. 

“Bang saya sudah basah kehujanan pinjam sepeda motor sebentar saya mau ganti baju,” ujar Abdi Fikri menirukan keterangan M.

Baca juga: Imbauan Untuk Jamaah Haji, Jangan Tahan Kencing dan BAB Selama di Pesawat, Ini Dampaknya

Korban M melihat rekannya sudah kehujanan langsung memberikan sepeda motornya kepada tersangka Z.

Namun hingga pukul 22.00 WIB, Rabu (17/5/2024)  peminjam atau tersangka Z tidak juga kembali.

M kemudian mencoba menghubungi tersangka akan tetapi tersangka tidak menjawab telepon dan melaporkan ke Polres Bireuen. 

Selanjutnya berselang dua hari, Jumat (19/5/2024)  tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Bireuen beserta barang bukti sepeda motor milik saksi korban.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Z telah melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama  empat tahun penjara. 

Baca juga: Polres Aceh Singkil Bongkar Kuburan Anak Korban Kekerasan Ayah Kandung dan Ibu Tiri 

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH dihadiri juga pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Selanjutnya perkara tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum agar disetujui penghentiannya.

Kejari Bireuen mengatakan, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 7 perkara. (*)

Baca juga: Pemuda Montasik Dilaporkan Hilang di Sungai Reudeup Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved