Berita Aceh Selatan

Diduga Lecehkan Remaja Putri Usia 15 Tahun dalam Mobil, Pemuda Abdya Diringkus Tim Opsnal Dua Polres

"Setelah berkoordinasi, Tim Opsnal dari kedua Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ungkap AKP Fajriadi.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan dan Satreskrim Polres Abdya saat membekuk seorang pemuda berinisial MS (21), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (14/5/2024) malam. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres setempat. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bekerja sama dengan Tim Opsnal Polres Abdya berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MS (21), asal Aceh Barat Daya (Abdya) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan berumur 15 tahun.

Anak yang berusia 15 tahun tersebut juga merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya). Kejadian pelecahan itu terjadi dalam mobil sewaktu melintas di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, kawasan Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal  28 April 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, SH mengatakan, pelaku MS yang merupakan warga Abdya tersebut diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di rumahnya di Dusun Kubang Gajah, Gampong Ie Merah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya pada Selasa (14/5/2024) malam sekira pukul 19.30 WIB. 

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/47/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH tanggal  2 Mei 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Rabu (15/5/2024). 

Berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya, beber AKP Fajriadi, timnya langsung melakukan proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, pada Selasa 14 Mei 2024, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di gampong tempat tinggalnya. 

“Setelah berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Abdya, sekitar pukul 19.30 WIB, dirumah pelaku kawasan Gampong Ie Merah, Kecamatan Babahrot, Abdya, Tim Opsnal dari kedua Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Fajriadi.

Lebih lanjut, katanya, saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan selalu mengawasi anak-anaknya, terutama anak perempuan guna mencegah kembali terjadinya korban tindak kriminal pelecehan seksual," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved