Berita Pidie

Polres Pidie Ringkus Enam Pencuri Sepmor

Satu pelaku berinisial S (20) warga Blang Paseh, kini masuk sebagai daftar pencaharian orang (DPO) polisi. IMAM ASFALI, Kapolres Pidie

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/M NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, memperlihatkan pelaku bersama sepeda motor di sela konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/5/2024). 

Di sisi lain, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK mengungkapkan, keenam pelaku curanmor lima orang sebagai pendatang baru. Sementara satu orang residivis masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kota Bakti.

Dikatakan, kelima pelaku dibidik dengan Pasal 363 Juncto Pasal 362 Juncto Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Ia menyebutkan, sepmor itu bisa dipinjamkan kepada pemiliknya, yang nantinya didampingi prosesnya pembuatan syarat di Jaksa. Artinya, pemilik harus siap hadir membawa sepmor saat proses persidangan di pengadilan.

"Saya imbau kepada kepada masyarakat saat parkir sepmor; hendaknya di tempat terang dan memasang kunci ganda," pungkasnya.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved