Berita Lhokseumawe

Wanita di Aceh Utara Dibogem Mantan Suami, Pelaku Geram Lihat Anak Dipukul: Nangis Minta Gendong

Adapun insiden ini terjadi ketika sang anak mengulurkan tangannya agar digendong oleh MN, yang tak lain adalah ayah kandungnya.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi --- Wanita di Aceh Utara Dibogem Mantan Suami, Pelaku Geram Lihat Anak Dipukul: Nangis Minta Gendong 

Wanita di Aceh Utara Dibogem Mantan Suami, Pelaku Geram Lihat Anak Dipukul: Nangis Minta Gendong

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang wanita berinsial AF menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya, MN (35).

AF dianiaya oleh MN lantaran tak memberikan izin untuk menggendong anak.

Peristiwa ini terjadi di rumah mantan mertua AF atau rumah orang tua MN di satu desa dalam Kecamatan Meurah Meulia, Aceh Utara.

Adapun insiden ini terjadi ketika sang anak mengulurkan tangannya agar digendong oleh MN, yang tak lain adalah ayah kandungnya.

Namun hal tersebut dilarang oleh AF, yang membuat sang anak menangis hingga tangan anak tersebut dipukul oleh AF.

Melihat hal tersebut, pelaku MN emosi dan merampas sang anak dari korban AF.

Lalu MN mendorong tubuh AF ke arah pintu besi dan melayangkan dua bogeman ke arah mata korban.

Tak hanya itu, MN juga beberapa kali meninju kepala AF.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Lhokseumawe.

Kasus penganiayaan ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Ilustrasi dibogem
Ilustrasi dibogem ()

Baca juga: Istri di Temanggung Cekik Suami hingga Lemas, Korban Terkapar di Halaman Rumah

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junita menyatakan terdakwa MN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari,” vonis hakim dalam putusan Nomor 29/Pid.B/2024/PN Lsk, yang dibacakan pada Senin (13/5/2024).

Adapun kejadian ini terjadi pada Minggu, 17 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved