Berita Lhokseumawe

Wanita di Aceh Utara Dibogem Mantan Suami, Pelaku Geram Lihat Anak Dipukul: Nangis Minta Gendong

Adapun insiden ini terjadi ketika sang anak mengulurkan tangannya agar digendong oleh MN, yang tak lain adalah ayah kandungnya.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi --- Wanita di Aceh Utara Dibogem Mantan Suami, Pelaku Geram Lihat Anak Dipukul: Nangis Minta Gendong 

Wanita di Aceh Utara Dibogem Mantan Suami, Pelaku Geram Lihat Anak Dipukul: Nangis Minta Gendong

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang wanita berinsial AF menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya, MN (35).

AF dianiaya oleh MN lantaran tak memberikan izin untuk menggendong anak.

Peristiwa ini terjadi di rumah mantan mertua AF atau rumah orang tua MN di satu desa dalam Kecamatan Meurah Meulia, Aceh Utara.

Adapun insiden ini terjadi ketika sang anak mengulurkan tangannya agar digendong oleh MN, yang tak lain adalah ayah kandungnya.

Namun hal tersebut dilarang oleh AF, yang membuat sang anak menangis hingga tangan anak tersebut dipukul oleh AF.

Melihat hal tersebut, pelaku MN emosi dan merampas sang anak dari korban AF.

Lalu MN mendorong tubuh AF ke arah pintu besi dan melayangkan dua bogeman ke arah mata korban.

Tak hanya itu, MN juga beberapa kali meninju kepala AF.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Lhokseumawe.

Kasus penganiayaan ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Ilustrasi dibogem
Ilustrasi dibogem ()

Baca juga: Istri di Temanggung Cekik Suami hingga Lemas, Korban Terkapar di Halaman Rumah

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junita menyatakan terdakwa MN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari,” vonis hakim dalam putusan Nomor 29/Pid.B/2024/PN Lsk, yang dibacakan pada Senin (13/5/2024).

Adapun kejadian ini terjadi pada Minggu, 17 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Ketika itu terdakwa membawa anak kandungnya ke rumah orang tua terdakwa di satu desa dalam Kecamatan Meurah Meulia, Aceh Utara.

Setibanya di lokasi, tiba tiba AF yang merupakan mantan istri menelepon terdakwa untuk menyuruh membawa pulang atau mengembalikan sang anak kepadanya.

Pada pukul 18.00 wib, AF pergi ke rumah orang tua terdakwa dan pada saat itu sang anak sedang dibersihkan atau dicebokin oleh ibu kandung terdakwa.

AF langsung mengambil anak terdakwa dari tangan ibu terdakwa dan langsung membawa anak tersebut ke toko milik terdakwa.

Tidak lama kemudian terdakwa menyusul AF dengan cara mengikuti dari belakang dan sesampainya di toko, AF sedang memakaikan pampers sang anak.

Si anak kemudian melihat kedatangan terdakwa, sehingga ia langsung meminta gendong kepada terdakwa dengan cara mengulurkan kedua tangannya.

Tetapi AF tidak mau memberikannya sehingga sang anak menangis, lalu AF memukul si anak sehingga membuat terdakwa menjadi emosi dan langsung merampas sang anak dari korban.

Korban berusaha mempertahankan sang anak dengan merebut kembali dari tangan terdakwa.

Baca juga: Maut di Malam Pertama Menikahi Janda, Deden Irwan Tewas Dibunuh Mantan Suami Istrinya di Karawang

Terdakwa kemudian mendorong tubuh mantan istrinya itu kearah pintu besi dan langsung menonjok dibagian bola matanya sebanyak 2 kali dan menonjok bagian kepala sebanyak beberapa kali.

Karena posisi AF di pintu maka terdakwa mempentalkan badannya ke pintu besi beberapa kali sampai bagian pintu tersebut mengenai kedua kaki korban.

Setelah itu terdakwa membawa anaknya ke dalam kamar dan korban berusaha mendorong pintu kamar tersebut untuk memaksa terdakwa untuk menyerahkan anaknya.

Terdakwa tetap tidak memberikannya sehingga AF marah marah dan mengambil gagang pel untuk memukul pintu tersebut agar terdakwa membuka pintu kembali.

Kemudian terdakwa membuka pintu untuk merampas gagang pel tersebut dari tangan mantan istrinya, dan memukul korban kembali dengan gagang pel dibagian badan korban.

Namun korban menangkis dengan kedua tangannya sehingga gagang pel tersebut mengenai tangan sebelah kiri korban.

Selanjutnya terdakwa kembali mendorong korban ke arah depan lemari dan mengancam AF dengan kata-kata sambil mengacungkan gagang pel yang telah patah ke arah korban.

“Coba berani masuk, saya bacok kamu dengan pisau,” ancam terdakwam, namun pisau tidak ada ditempat kejadian.

Tidak lama kemudian datang adik terdakwa dan langsung menyerahkan si anak kepada AF.

Disaat korban mau pergi dari lokasi, terdakwa melemparkan sebuah asbak rokok ke arah lemari dan mendorong sebuah lemari tualet sampai patah.

Korban AF kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lhokseumawe.

Akibat kejadian ini, berdasarkan hasil Visum Et Refertum terhadap korban AF didapati bengkak dikelopak mata bawah kiri.

Juga ditemukan luka memar dilengan bawah kanan, luka lecet ditelapak tangan kanan, luka lecet dijari kedua tangan kanan diakibatkan trauma benda tumbul.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved