Berita Aceh Barat
Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Barat Dilimpahkan ke Jaksa, Empat Tersangka Ditahan di Lapas
“Hari ini, berkas perkara yang disampaikan pihak kepolisian kepada kita berupa tersangka dan barang bukti, dinyatakan lengkap,” kata Siswanto.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat melalui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kamis (16/5/2024), telah melimpahkan 4 orang tersangka kasus penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat di Meulaboh.
Sementara para tersangka yang diserahkan bersama dengan barang bukti masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Berikutnya, M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
Kemudian, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
Terakhir, HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Perkara tindak pidana penyelundupan etnis Rohingya tahap dua sudah kita serahkan ke jaksa, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambinews.com, Rabu (16/5/2024).
Terkait kasus penyeludupan etnis Rohingya, pihak Polres Aceh Barat juga menetapkan empat orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri sehingga kini masih diburu polisi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto usai menerima berkas perkara dan tersangka penyeludup Rohingya di kantor Kejaksaan menyatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan berks kasustersebut.
“Hari ini, berkas perkara yang disampaikan pihak kepolisian kepada kita berupa tersangka dan barang bukti, dinyatakan lengkap,” kata Siswanto.
Disebutkan dia, bahwa tersangka tersebut saat ini telah resmi menjadi terdakwa, dan akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Nantinya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan,” tukas Kajari.
Setelah dilimpahkan ke pengadilan, maka ke 4 orang terdakwa juga dijadwalkan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh setelah berkas perkaranya diserahkan pada pekan depan.
Dikatakan Kajari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan tentu lebih awal melakukan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa terkait dugaan tindak pidana penyelundupan puluhan etnis Rohingya yang diduga dilakukan pada pertengahan Maret 2024 lalu.
Terkait kasus tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya para tersangka tersebut secara bersamaan dibawa oleh petugas dengan membawa sejumlah tas dan barang-barang tersangka menuju ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan dikawal ketat oleh petugas.(*)
Rohingya
Penyelundupan Rohingya
Kasus Penyelundupan Rohingya
Pelaku penyelundupan migran Rohingya
Kejari Aceh Barat
Aceh Barat
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga di Meulaboh |
![]() |
---|
AID 2025, Ajang Pembuktian Aceh Barat Sebagai Daerah Paling Kreatif |
![]() |
---|
Aceh Barat Bidik Adipura, Pemkab Gelar Bimtek Pengelolaan TPS-3R |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram, Nama Dicatut untuk Penipuan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga di Meulaboh, Dipicu Sakit Hati Besi Ulir Melayang ke Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.