Sabtu, 11 April 2026

Kabar Artis

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Miliknya, Ustaz Yusuf Mansur Hanya Bisa Pasrah

Terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, PT Paytren kini tak bisa melanjutkan usahanya lagi....

Editor: Eddy Fitriadi
Youtube Yusuf Mansur Official
Ustaz Yusuf Mansur. OJK Cabut Izin Usaha Paytren Miliknya, Ustaz Yusuf Mansur Hanya Bisa Pasrah. 

SERAMBINEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren, milik Ustaz Yusuf Mansur.

Terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, PT Paytren kini tak bisa melanjutkan usahanya lagi.

Ustaz Yusuf Mansur yang dimintai tanggapannya terkait hal itu hanya bisa pasrah kepada Allah SWT.

Sang ustaz mengungkapkan bahwa hidupnya akan terus berjalan meski tengah diterpa masalah.

"Bismillahirahmanirrahim, hidup akan terus aja berjalan. Teman-teman juga harus tetap semangat jangan sampai enggak semangat," kata Ustaz Yusuf Mansur, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (16/5/2024).

Atas hal tersebut, Yusuf Mansur memilih untuk tetap berserah dan memohon ampunan pada Allah SWT.

"Pastikan saja kita minta ampun terus sama Allah dan minta dikawal, minta ditemenin terus sama Allah," ucap Yusuf Mansur.

Tak hanya itu, Yusuf Mansur berharap agar dapat hikmah dan pelajaran atas kondisi kurang baik yang ia rasakan saat ini.

"Diberi sesuatu yang lebih baik nanti di kemudian harinya, ilmu, pengalaman, hikmah," ujarnya.

Laki-laki yang berprofesi sebagai pedakwah tersebut juga mengaku bahwa dirinya akan bangkit dari masalahnya saat ini.

"Enggak ada pilihan buat teman-teman semua dan kita, kecuali jalan terus, bangun, bangkit, jalan terus sampai senyampainya," sebut Yusuf Mansur.

Sebagai informasi, Paytren merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.

Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.

Poin Pelanggaran Paytren

Dikabarkan sebelumnya, terdapat delapan poin pelanggaran yang dilakukan Paytren milik Yusuf Mansur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved