Selasa, 28 April 2026

Kabar Artis

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Miliknya, Ustaz Yusuf Mansur Hanya Bisa Pasrah

Terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, PT Paytren kini tak bisa melanjutkan usahanya lagi....

Editor: Eddy Fitriadi
Youtube Yusuf Mansur Official
Ustaz Yusuf Mansur. OJK Cabut Izin Usaha Paytren Miliknya, Ustaz Yusuf Mansur Hanya Bisa Pasrah. 

Adapun pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK yakni sebagai berikut:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu; 

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Rina Ayu)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Pilih Pasrah: Hidup Akan Terus Berjalan"

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved