Selebriti
Epy Kusnandar Jadi Tersangka hingga Jatuh Sakit, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Konsumsi Ganja
Polisi menetapkan artis bernama Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Ganja itu dikonsumsi pada pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tuturnya.
Kendati demikian, Syahduddi menuturkan bahwa Epy tidak sekaligus menghabiskan ganja tersebut.
Namun, dia menyimpannya di sebuah toples untuk dikonsumsi di kemudian hari.
Syahduddi menuturkan saat penangkapan, Epy dan Yogi pun langsung melakukan tes urin dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.
"Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan menjadi tersangka baik YG maupun EK," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil tes urine dari Epy dan Yogi yang menyatakan mereka positif ganja.
Akibat perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Baca juga: Epy Kusnandar Terjerat Narkoba, Ditangkap Polisi Bersama Rekan Pemain Sinetron Preman Pensiun
Epy Tak Dipenjara tetapi Direhabilitasi
Berbeda dengan Yogi, Syahduddi menuturkan bahwa Epy tidak dihukum penjara.
Adapun alasannya kata Syahduddi, Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.
Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.
"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini."
"Dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi.
Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan Epy bakal menjalani rehabilitasi.
"(Rehabilitasi dilakukan) Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif."
Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani, Doktif Mengaku Kaget Diberikan Cek Rp 20 Miliar oleh Reza Gladys |
![]() |
---|
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Pukul Meja hingga Teriaki Jaksa, Sidang Diskors karena Ricuh |
![]() |
---|
Inara Rusli Siap Menikah Lagi, Ungkap Kedekatannya dengan Pengusaha Muda |
![]() |
---|
Inara Rusli Tertutup Soal Asmara, Begini 3 Hal Syarat Calon Pendampingnya |
![]() |
---|
Pinkan Mambo Jual Donat Paling Mahal Rp 10 Juta Sekotak Isi 12, Cokelat dan Topping Beda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.