Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Tragis! Santriwati di Aceh Dirudapaksa Eks Pacar Ibunya di Kebun Sawit, Dalihnya Hadiah Perpisahan

Santriwati ini dirudapaksa oleh mantan pacar ibu kandungnya sendiri di sebuah kebun sawit di desa tempat tinggal mereka.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
eva.vn
Ilustrasi remaja putri dirupaksa 

Laporan Agus Ramadhan | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, Kualasimpang – Kejadian tragis dan memilukan dialami oleh seorang gadis berusia 15 tahun di Aceh Tamiang

Remaja putri yang masih mengenyam pendidikan di sebuah pesantren itu menjadi korban kebejatan teman intim mamanya.

Santriwati ini dirudapaksa oleh mantan pacar ibu kandungnya sendiri di sebuah kebun sawit di desa tempat tinggal mereka.

Pelaku diketahui berinsial JS alias J (32), warga satu desa dengan korban di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelum tindakan bejat tersebut terjadi, korban mengatakan bahwa dirinya besok akan kembali ke pesantren.

Namun terdakwa memaksa kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan alasan perpisahan.

Permintaan itu sontak ditolak oleh korban, dan terdakwa secara paksa melakukan merudapaksa korban.

J nekat merudapaksa korban karena memiliki ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalunya.

Di mana pelaku pernah menjalin hubungan dengan ibu korban, namun kandas.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Majelis Duduk Setikar Kampung (MSDK) dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban diberhentikan dari sekolah efek dari kasus rudapaksa yang dialaminya tersebut.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Kualasimpang.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Reza Fahlepi menyatakan terdakwa JS alias J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama bulan,” vonis majelis hakim dalam putusan Nomor 5/JN/2024/MS.Ksg, yang dibacakan pada Senin (13/5/2024).

Adapun kejadian ini bermula pada November 2023, ketika korban sedang duduk-duduk di sebuah warung.

Lalu datang terdakwa dan menghampiri korban untuk mengajak berkenalan.

Bahwa kejadian rudapaksa terjadi pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Ketika itu, korban yang masih berusia 15 tahun bertemu dengan terdakwa di sebuah kebun sawit di satu desa di Aceh Tamiang.

Kemudian terdakwa mengatakan “dek abang rindu sama adek”.

Selanjutnya korban menjawab “besok (korban) mau balek ke pondok pesantren”.

Lalu terdakwa mengatakan “yaudah malam ni aja kita perpisahan”.

Mendengarkan perkataan terdakwa, korban terdiam dan tak berkutik.

Secara tiba-tiba terdakwa langsung memeluk tubuh korban dari belakang sambil melakukan pelecehan.

Mendapati tindakan tersebut, korban langsung menolak tubuh terdakwa.

Namun terdakwa kembali menarik tubuh korban dan secara paksa membuka celana korban.

“Jangan bang,” teriak korban sambil berusaha menaikkan celana yang digunakan.

Selanjutnya terdakwa mengatakan “namanya kita perpisahan, besok-besok abang gak minta lagi”.

Lalu terdakwa secara paksa membuka seluruh pakaian korban dan menjadikan pakaian korban sebagai alas di atas tanah.

“gak usah lo bang,” ucap korban dan terdakwa menjawab “abang cuma minta ini aja, besok abang gak minta-minta lagi, abang janji”.

Kemudian terdakwa melakukan tindakan bejatnya tersebut terhadap korban.

Orangtua korban baru mengetahui tindakan bejat ini pada Minggu, 10 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu, ayah korban yang sedang tidur dibangunkan oleh warga setempat untuk meminta pergi ke rumah sebelah.

Setibanya di lokasi, ayah korban melihat keramaian dan bibi dari istrinya mengatakan “kau tabah ya".

Lalu ayah korban menanyakan permasalahan yang terjadi, lalu bibi istri menjawab “itu anak kau dirudapaksa sama si terdakwa".

Ayah korban syok dan tak menyangka putrinya baru saja mengalami tindakan bejat.

Selanjutnya pihak keluarga korban berembuk dan sepakat untuk membuat laporan dan tidak ada perdamaian.

Ayah korban kemudian menghubungi Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MSDK) untuk meminta bantuan dan menjemput terdakwa yang berada di rumahnya.

Setelah itu, Ketua MDSK menjemput terdakwa dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tamiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit dibagian alat vitalnya dan trauma serta ketakutan jika mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada selaput dara korban, dijumpai luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban, psikolog menyimpulkan bahwa korban merupakan korban child grooming yang dilakukan oleh terdakwa.

Korban menjadi kurang fokus, cemas dan diberhentikan dari sekolah efek dari kasus rudapaksa yang dialaminya.

Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap terdakwa, psikolog menyimpulkan bahwa terdakwa mengetahui korban masih di bawah umur dan sadar telah melakukan tindak berjat tersebut.

Terdakwa memiliki ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalunya, di mana ia dan ibu korban pernah menjalin hubungan, namun kandas.

Tukang pangkas gagahi siswi

Sementara itu, seorang tukang pangkas asal Aceh Timur yang bekerja di Kabupaten Pidie harus mempertanggungjawabkan perbuatan asusila terhadap pacarnya.

Bagaimana tidak, pria berinsial MR ini tega menggauli siswi SMA pada pukul 1 malam.

Diakui pelaku, perbuatan terlarang tersebut dilakukan mereka atas dasar cinta dan suka sama suka.

Peristiwa ini dilakukan di rumah korban pada salah satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh.

Awalnya, pelaku MR berniat untuk mengantarkan kue kepada korban.

Namun pertemuan di tengah malam itu membawa keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Merasa takut, korban akhirnya melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa ia sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku MR, yang tak lain adalah pacarnya.

Oleh ayah korban, kasus ini akhirnya berlanjut ke meja hijau karena melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Setelah itu, pihak keluarga terdakwa berjanji akan menikahkan korban dengan mahar 10 mayam emas.

Namun proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan dikarenakan korban dalam kasus ini masih di bawah umur.

Pelaku MR akhirnya ditangkap dan diperiksa di kantor polisi.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah (MS) Sigli.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Rita Nurtini menyatakan, terdakwa MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan ke Satu Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa MR dengan pidana penjara selama 70 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonismajelis  hakim dalam putusan nomor 3/JN/2024/MS.Sgi, dibacakan pada Kamis (16/5/2024).

Perkenalan korban dan terdakwa berawal dari media sosial Instagram pada bulan September 2023.

Keduanya memutuskan menjalin hubungan asmara hingga akhirnya terjadi peristiwa rudapaksa.

Kejadian rudapaksa itu terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Kala itu, terdakwa MR menghubungi korban dengan mengatakan bahwa ia mau memberikan kue.

Lalu terdakwa tiba di rumah korban dan menghubungi korban dengan mengatakan “dek ka buka pinto dapu (dek bukakan pintu dapur)“.

Korban kemudian membuka pintu dapur, dan terdakwa langsung memberikan kue kepada korban.

Keduanya kemudian duduk di kursi yang ada di dapur tersebut sambil mengobrol serta memakan kue.

Lalu terdakwa memegang tangan korban dan memeluk badannya.

Selanjutnya, terdakwa mengajak korban secara paksa untuk masuk ke dalam kamar dan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pada saat kejadian, ibu dan ayah korban sedang pulas tidur di kamar.

Kejadian ini terbongkar usai korban merasa ketakutan, dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada ibu korban.

Mendengar pengakuan korban, barulah ayah korban melaporkan kepada polisi.

Di persidangan, korban mengaku cinta kepada terdakwa, dan ada janji keduanya akan menikah.

Setelah ayah korban melapor ke polisi, datang keluarga terdakwa untuk berdamai dengan janji terdakwa akan menikahi korban dengan mahar 10 mayam emas.

Sementara terdakwa mengakui di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan bujuk rayu tetapi hubungan itu dilakukan atas karena cinta dan suka sama suka.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved