Breaking News
Sabtu, 18 April 2026

Haji 2024

Catat! Ini 6 Larangan Bagi Jemaah Haji di Arab Saudi, Jika Melanggar Bisa Ditahan

Selain aturan terkait ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi juga punya sejumlah aturan terkait dengan ketertiban umum, keamanan, dan kebersihan.

Editor: Faisal Zamzami
AFP
Jemaah Haji berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Musim haji 2022 menjadi sangat istimewa. Ini karena pelaksanaan wukuf, yang menjadi inti ibadah haji (pembeda haji dan umroh), yakni 9 Dzulhijjah, tahun ini jatuh tepat pada hari Jumat 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Selain aturan terkait ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi juga punya sejumlah aturan terkait dengan ketertiban umum, keamanan, dan kebersihan. 

Pasalnya selama kurang lebih 40 hari, ratusan ribu orang berkumpul di Tanah Suci.

Jemaah haji dari seluruh dunia pun diimbau untuk mematuhi aturan tersebut. 

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (19/5/2024), berikut beberapa perilaku yang harus dihindari selama berada di Tanah Suci:

1. Membentangkan Spanduk

Berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok bila melakukan perjalanan atau wisata, merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di Indonesia. 

Tapi jangan coba-coba melakukan hal ini saat berhaji, apalagi hal tersebut dilakukan di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. 

Anda harus siap-siap berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi bila melakukan hal tersebut.

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. 

 
"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih," kata Kemenag. 

Untuk itu, spanduk biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan dengan otoritas keamanan Saudi.

2. Berkerumun Lebih 5 Orang

Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. 

Jika menemukan jemaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan meminta jemaah untuk pergi dari lokasi berkumpul. 

"Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri," ujar Kemenag. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved