Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor Digerebek Polisi, Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik narkoba di Desa Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi pada Rabu (15/5/2024).

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kompas/TribunBogor
Pabrik narkoba berkedok bengkel di Desa Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digerebek polisi pada Rabu (15/5/2024). 

Karena selama ini menganggap tempat itu adalah bengkel, Otong dan warga tak menyangka ternyata itu adalah kedok.

"Engga percaya, setelah bener ditunjukkan sama Polisi, warga disuruh masuk kalau di dalem itu bukan bengkel. Setelah itu baru percaya, kan penuh sampe truk-trukan gitu (barang bukti)," tuturnya.

 

Baca juga: Sosok Mohamed Amra, Gembong Narkoba Perancis yang Kabur dari Mobil Tahanan, Bunuh 2 Petugas Sipir

Polisi temukan 1,2 juta pil PCC
  

Ketika menggerebek pabrik narkoba rumahan itu, polisi menemukan barang bukti sejutaan pil paracetamol, caffeine, dan carisprodol (PCC).

"Disita di mobil 15 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir; total 15.000 butir. 

Disita di pabrik 24 karung, masing-masing berisi 50 bungkus atau 1.000 butir; total 1,2 juta butir," jelas Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia dalam keterangan tertulis, Rabu, dilansir dari Antara.

Selain itu, personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menggerebek tempat tersebut juga menemukan tiga unit mesin cetak pembuatan pil PCC, bahan-bahan kimia berupa serbuk dan cairan yang diduga merupakan prekursor (bahan baku) pembuatan pil PCC, ratusan kemasan botol kosong (tempat obat), serta puluhan kardus yang menjadi paket.

Malvino menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari diamankannya seorang pria berinisial MH (43) yang akan mengantarkan barang haram tersebut melalui jasa ekpedisi di sebuah ruko di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat Suzuki APV berwana putih dengan nomor polisi F 1866 HH itupun berhasil diamankan oleh satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5/2024) malam.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memproduksi obat terlarang dari campuran Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol itu di wilayah Bogor.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak ke lokasi home industry tersebut dan mendapati sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin cetak dan bahan-bahan kimia berupa serbuk dan cairan untuk pembuatan narkotika.

Kemudian terdapat 1,2 juta butir pil PCC dan ratusan kemasan botol kosong yang merupakan tempat obat.

Kini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih intensif.

 

Baca juga: Terungkap, Ada El di Balik Pertemuan Thariq Halilintar dan Aaliyah, Anak Ahmad Dhani Sebut Ini

Baca juga: Menpora Puji Kekompakan Pj Gubernur dan Ketua DPRA

Baca juga: Rizky Nazar Sempat Marah Dituduh Selingkuhi Syifa Hadju hingga Minta Saksi

Sudah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved