Breaking News

Banda Aceh

Tanggapi Polemik Penertiban PKL, Dewan Minta Pemko Terapkan Sistem Zonasi di Banda Aceh

Menurutnya, sistem Zonasi ini dinilai akan menjadi solusi bagi penempatan penempatan PKL di wilayah Kota Banda Aceh....

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews
Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah. Tanggapi Polemik Penertiban PKL, Dewan Minta Pemko Terapkan Sistem Zonasi di Banda Aceh. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Langkah Pemko Banda Aceh dalam melakukan penertiban PKL mendapatkan penolakan dan protes. Oleh karena itu, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemko Banda Aceh agar segera dapat menerapkan sistem Zonasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Banda Aceh.

Menurutnya, sistem Zonasi ini dinilai akan menjadi solusi bagi penempatan penempatan PKL di wilayah Kota Banda Aceh. Arief menilai bahwa pemerintah harus berperan sebagai pembina bagi warga masyarakat yang mencari rezeki di wilayah Kota Banda Aceh, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai PKL.

“Sistem Zonasi ini sebenarnya telah dirumuskan di DiskopUKM melalui proses perencanaan teknis yang melibatkan pedagang, dinas teknis, perangkat kecamatan dan gampong serta stakeholder yang berkepentingan, namun peralihan kepemimpinan dari Wali Kota definitif ke PJ pada saat itu menunda aplikasi Zonasi ini,” ujarnya.

Maka, kata Arief, seharusnya untuk menghindari penggusuran tanpa solusi, sistem Zonasi ini harus diaktifkan. “Jadi kita semua paham yang mana zona dilarang berjualan, zona yang boleh berjualan serta zona berjualan di waktu tertentu,” ujar Arief.

Katanya, pengaturan ini dapat dibagi tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau. "Zona merah adalah lokasi bebas dari aktivitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah," tuturnya.

Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemko adanya aktifitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasinya. "Zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan  diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu," Arief menyampaikan.

“Sebagai contoh kita ilustrasikan saja Jalan Tgk Chik Pante Kulu yang sekarang sedang ribut, dengan sistem Zonasi dapat dikaji kemungkinan pedagang berjualan di sore atau malam hari, serta diatur tipe usaha yang diperbolehkan, contohnya souvenir di sore dan kuliner di malam hari, sehingga tidak mematikan ekonomi pedagang. Dan di saat bersamaan dapat meningkat kan pendapatan Kota. Tentunya juga harus digaransi bahwa mereka yang berjualan ditata rapi serta terjamin kebersihan, nah pada pagi hari sampai sore fungsi trotoar dapat kembali dipergunakan. Apalagi toko-toko di Pante Kulu itu banyak yang tutup pada sore hari. Sehingga memungkinkan untuk dikaji zonasi penggunaannya,” terang Wakil Ketua Komisi 3 DPRK Banda Aceh ini.

Arief menyampaikan bahwa pemerintah harus solutif dalam menangani penempatan-penempatan PKL. “Masukan saya agar Pemko dapat mengkaji kembali perencanaan yang dilakukan sebelumnya, sehingga dapat menjadi solusi bagi tertibnya penempatan Pedagang Kaki Lima di wilayah Kota Banda Aceh dan tidak menjadi kekacauan dalam setiap tindakan penertiban,” tutup Arief.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved