Berita Aceh Selatan

Mama Muda di Aceh Berzina dengan Teman Kerja Suami, Berujung Dipergoki Warga: Suaminya Cari Nafkah

Ibu rumah tangga (IRT) yang sudah beranak tiga ini nekat memasukan ZM ke dalam rumahnya saat sang suami sedang pergi mencari nafkah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
serambinews.com/Eva.vn
Foto Ilustrasi selingkuh dan berzina - Mama Muda di Aceh Berzina dengan Teman Kerja Suami, Berujung Dipergoki Warga: Suaminya Cari Nafkah 

Mama Muda di Aceh Berzina dengan Teman Kerja Suami, Berujung Dipergoki Warga: Suaminya Cari Nafkah

SERAMBINEWS.COM – Main serong dengan pria lain, mama muda di Kabupaten Aceh Selatan akhirnya bernasib apes.

FH (28), mama muda asal Kecamatan Sawang, Aceh Selatan kedapatan berzina dengan seorang pria, yang tak lain adalah teman kerja suaminya.

Ibu rumah tangga (IRT) yang sudah beranak tiga ini nekat memasukan ZM ke dalam rumahnya saat sang suami sedang pergi mencari nafkah.

Kala itu, suami FH sedang mencari ikan ke tengah laut, dan mendapat kabar bahwa istrinya sudah berzina dengan ZM.

Tak terima, suami FH akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

ZM dan FH akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Aceh Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya diseret ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Tapaktuan.

Ilustrasi berzina
Ilustrasi berzina (google/net)

Baca juga: Nenek 83 Tahun di Pidie Ketahuan Zina dengan Pria 40 Tahun, Diseret ke Balai Desa: Akui Sudah 2 Kali

Mereka diadili dalam sidang terpisah. Namun persidangan FH telah rampung dan sudah divonis oleh hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Reni Dian Sari yang mengadili terdakwa FH menyatakan FH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina.

Hal itu melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa FH dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor 5/JN/2024/MS.Ttn, yang dibacakan pada Jumat (17/5/2024).

Adapun kasus ini berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui namun masih di tahun 2023, terdakwa berkenalan dengan seorang pria berinsial ZM di Facebook.

Selanjutnya terdakwa dengan ZM saling berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).

Terdakwa kemudian mengatakan kepada ZM bahwa ianya sudah memiliki seorang suami dan 3 orang anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved