Jumat, 24 April 2026

Berita Lhokseumawe

Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja dari 38 Perkara

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo SH MH, merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 753,34 gram.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo SH MH, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal dan tamu undangan lainnya  memusnhana barang bukti sabu, Selasa (21/5/2024).   

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo SH MH, merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 753,34 gram dari 37 perkara dan ganja sebanyak 0,52 gram dari 1 perkara.

Laporan Saifuil Bahri I Lhokseumawe

SERAMBUNEWS.COM, LHOKSEUMAWE  - Kejaksaan Negeri (Kejati) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode setahun terakhir.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (21/5/2024).

Proses pemusnahan diawali dengan kata-kata sambutan dari Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo SH MH.

Lalu dilanjutkan dengan pemaparan tentang nama-nama terpidana selaku pemilik barang bukti yang dimusnahkan.

Pemaparan tentang nama terpidana dilakukan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.

Diawali dengan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender.

Lalu sisa sabu juga ada yang dibakar bersamaan barang bukti ganja.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo SH MH, merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 753,34 gram dari 37 perkara dan ganja sebanyak 0,52 gram dari 1 perkara.

Menurut Mohammad Anggidigdo, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap, merupakan agenda  rutin pihaknya.(*)

Baca juga: Kapolres Langsa dan Forkopimda Musnahkan 5,2 Kg Sabu-sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved