Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jawa Ditangkap Polisi di Magelang, Sabu Senilai Rp5 Miliar Diamankan

Luthfi mengatakan, polisi menduga sabu yang diantarkan pelaku akan diedarkan ke wilayah Jawa hingga Aceh.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/KOMPAS.com/Egadia Birru
Tersangka kasus peredaran sabu, Ongki Wijaya Saputra sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang melibatkan kurir kelas kakap.

Tersangka bernama Ongki Wijaya Saputra (38) berhasil ditangkap di rumah istrinya di Secang, Kabupaten Magelang.

Barang bukti berupa sabu seberat 2,5 kilogram berhasil diamankan dari kediaman tersangka. 

Nilai barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Tersangka merupakan kurir narkoba jaringan antar provinsi, yakni Aceh - Jawa Tengah.

Tersangka Ongki Wijaya Saputra selama ini berdomisili di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak 2022.

Kronologi Penangkapan

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang, Magelang pada 3 Mei 2024 lalu.

Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa target operasi tidak berada di wilayah Magelang.

Setelah dilakukan profiling terhadap terduga pelaku, hasilnya diketahui tersangka berdomisili di wilayah Payaman, Secang, Magelang namun saat itu tersangka tengah berada di wilayah DIY.

Polisi pun membututi pelaku dari Jogja hingga pulang ke kediamannya di wilayah Magelang.

Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada 10 Mei 2024.

"OWS ditangkap di rumahnya dalam satu minggu pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 2,7 kilogram," ujar Luthfi di Mapolresta Magelang pada Selasa (21/5/2024).

Tersangka Ongki Wijaya Saputra (38) kurir sabu 2,5 kg ditangkap di Magelang
Tersangka Ongki Wijaya Saputra (38) kurir sabu 2,5 kg ditangkap di rumah istrinya di Secang, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja dari 38 Perkara

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved