UKT Mahal, Nadiem Makarim Tegaskan Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru, Janji Batalkan Kenaikan UKT
Ia pun memastikan bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Ia pun memastikan bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.
"Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Menurutnya, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.
Sebab, kata dia, prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
Artinya, bagi mahasiswa yang ekonominya mampu akan membayar lebih banyak. Begitu pun sebaliknya.
"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," ucap Nadiem.
Ia pun mengatakan kebijakan tersebut sudah dijalankan oleh Kemendikbud Ristek selama ini.
Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.
"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ucap Nadiem.
Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT.
UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.
Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN.
Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.
Baca juga: Lonjakan UKT PTN Tak Masuk Akal, Nadiem Makarim Tegaskan Bakal Evaluasi dan Hentikan
Nadiem Makarim Siap Periksa PTN, Janji Batalkan Kenaikan UKT
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pihaknya akan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang nilainya tak rasional.
Dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR, Nadiem mengatakan bahwa ia sudah mengetahui adanya sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT hingga nilainya tak masuk akal.
“Kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan (kenaikan UKT) yang cukup fantastis, ya,” kata Nadiem, Selasa (21/5/2024).
Nadiem bilang, ia bersama Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan bahwa pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT apabila nilainya tidak wajar.
"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan, ya," tegas dia.
Untuk itu, pihaknya akan memeriksa sejumlah PTN yang mengalami kenaikan UKT. Apabila benar ada kenaikan UKT yang fantastis, maka Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang besaran UKT di PTN tersebut.
Ia mengimbau kepada pihak kampus untuk memastikan bahwa kenaikan UKT harus rasional dan tidak terburu-buru.
“Tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama,” kata Nadiem.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris memastikan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru di PTN.
“Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” kata Abdul Haris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Isu UKT mahal dan kenaikan UKT ini tengah menjadi sorotan. Sebelumnya, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan aspirasinya ke Komisi DPR terkait kenaikan UKT tersebut.
Perwakilan BEM SI dari Universitas Jenderal Soedirman, Maulana Ihsanul Huda mengatakan bahwa UKT di kampusnya melambung sangat tinggi hingga 300-500 persen.
"Contohlah di fakultas saya sendiri, Fakultas Peternakan, itu yang sebelumnya Rp2,5 juta, sekarang naiknya jadi Rp14 juta, itu tingkatan paling tinggi. Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu?" kata Maulana, Kamis (16/5/2024).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro, Farid Darmawan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi ‘biang kerok’ mahalnya UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) di perguruan tinggi.
“Melalui Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu juga diterbitkan bahwa IPI maksimal empat kali BKT (Biaya Kuliah Tunggal ),” ungkap Farid.
Baca juga: Persiapan Jelang PON XXI Pelaku Wisata Diminta Kompak
Baca juga: Jaksa Geledah BPKD Aceh Barat
Baca juga: Dua Siswa SMAN Mosa Raih Emas di Ajang International Youth Biology Olympiad 2024
Kompastv: UKT Mahal, Nadiem Makarim Siap Periksa PTN, Janji Batalkan Kenaikan UKT
Jangan Biarkan Demokrasi Berdarah, Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe: Saatnya Jembatani dengan Syariah |
![]() |
---|
Rektor UIN SUNA Lhokseumawe Sampaikan Pesan Penting Kepada Mahasiswa Baru Saat Penutupan PBAK |
![]() |
---|
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rektor UNIKI Bireuen Ingatkan Mahasiswa Baru, Kuliah Jangan hanya untuk Cari Gelar |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Demo di Polda Metro Jaya, Situasi Memanas Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.