Kasus Vina Cirebon

Terungkap, Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pegi Perong, Berpindah-pindah hingga Pakai Nama Samaran

Hingga akhirnya Pegi berhasil ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung.

Editor: Nur Nihayati
Dok Polda Jabar
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). 

Hingga akhirnya Pegi berhasil ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung.

SERAMBINEWS.COM - Setelah delapan tahun kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali menunjukkan titik terang setelah cerita itu difilmkan.

Vina merupakan perempuan berusia 16 tahun dilaporkan dibunuh secara keji oleh kelompok geng motor di daerah itu.

Awalnya ada tiga pelaku masih buronan hingga kini seorang di antaranya berhasil ditangkap.

Polda Jawa Barat (Jabar) mengaku sempat mendapatkan kesulitan saat mencari Pegi Setiawan alias Pegi Perong, terduga pembunuh Vina dan pacarnya, Eki.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast menyebut Pegi sempat berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung, Jawa Barat.

Hingga akhirnya Pegi berhasil ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Ia mengatakan, polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong," kata Julest dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Selain itu, Julest mengatakan Pegi juga menggunakan nama samaran selama pelariannya itu.

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," ungkapnya.

Saat ini, Julest mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah proses pendalaman terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved