Rabu, 6 Mei 2026

Duda 3 Anak di Malang Perkosa Mantan Pacar, Pelaku: Biar Korban Hamil dan Batal Berangkat jadi TKW

Tersangka berdalih melakukan pemerkosaan, lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menginterogasi tersangka HK (33) saat ungkap kasus pemerkosaan di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM  -  Aksi bejat dilakukan HK (33), duda tiga anak asal Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur.

Pasalnya, tersangka telah memperkosa mantan pacar yang berinisial ER (22), asal Kabupaten Blitar

Tersangka berdalih melakukan pemerkosaan, lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

Antara tersangka dan korban sudah saling mengenal sebelumnya. 

Keduanya juga sempat menjalin hubungan asmara.

Modusnya, tersangka memanfaatkan korban yang sedang mencari pekerjaan.

Maksud hati ingin mencari pekerjaan, ER malah menjadi korban pemerkosaan HK.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, awal mula peristiwa pemerkosaan tersebut.

"Jadi, tersangka dan korban ini sudah lama saling kenal."

"Lalu pada Rabu (8/5/2024) sore, korban ER yang datang ke Malang untuk cari pekerjaan ini mengabari tersangka melalui chat WhatsApp."

"Kemudian korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akta kelahirannya lupa dibawa."

"Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM dalam jumpa pers di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024).

Korban pun mengiyakan tawaran tersebut, dan mereka berdua menuju ke Blitar.

Usai mengambil dokumen yang diperlukan, mereka berdua kembali ke Malang.

"Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari."

"Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis (9/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB," tambahnya.

Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban menginap di rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun.

Pada awalnya korban keberatan, namun tersangka menyakinkan ke korban, bahwa di dalam rumah ada orang tuanya.

"Akhirnya si korban ini mau menginap."

"Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar."

"Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan," jelasnya.

Baca juga: Zidan Rudapaksa Wanita Muda di Pasuruan, Bagian Vital Korban Luka Sobek, Semak-semak Jadi Saksi

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban dan membawakan sarapan.

Usai sarapan, tersangka langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.

"Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka."

"Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan."

"Setelah itu, tersangka memperkosa korban,"

"Korban didorong sehingga korban jatuh terlentang, selanjutnya korban berusaha untuk bangun tetapi tersangka dorong kembali sehingga korban jatuh ke kasur dalam keadaan terlentang," ujarnya.

Korban sempat berteriak meminta tolong dan tersangka memasukkan lima jarinya ke dalam mulut korban agar tidak berteriak.

"Namun, tangan tersangka digigit oleh korban, kemudian tersangka memukul kepala. 

Kemudian tersangka menyuruh korban berhadapan tatap muka, tetapi korban tidak mau dan memalingkan wajahnya," katanya.

Selanjutnya, tersangka memerkosa korban

Diketahui, tersangka merupakan duda beranak tiga dan sudah mengenal korban selama lima bulan di media sosial.

Sebagai informasi, saat kejadian itu terjadi, kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi dan tidak ada orang sama sekali.

Terkait orang tuanya tinggal di rumah, itu merupakan modus tersangka agar korban mau menginap.

Selain diperkosa, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya.

Antara lain luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Dan tidak berselang lama, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari media sosial.

"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran," ungkapnya.

Tersangka yang merupakan duda beranak tiga ini juga mengaku, melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

"Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri," tandasnya.

 

Baca juga: Jelang PON Aceh-Sumut, Banda Aceh Diminta Proaktif Branding Syariat Islam

Baca juga: Petugas Kebersihan di Surabaya Ditembak Pria Misterius Pakai Airsoft Gun, Pelaku Kendarai Avanza

Baca juga: Barcelona Resmi Pecat Pelatihnya Xavi Hernandez, Harus Bayar Pesangon Mencapai Rp 300 Miliar

SuryaMalang: Duda 3 Anak di Malang Pacaran dengan Gadis Belia dari Blitar, Setelah Putus Malah Tega Memperkosanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved