Fakta Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah Dibuntuti Densus 88, Polri Diminta Transparan
Awal mula Jampidsus diduga dibuntuti oleh Densus 88 berawal ketika Febrie mendatangi sebuah restoran Perancis yang sering dikunjunginya untuk makan ma
SERAMBINEWS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Febrie sedang makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024).
Diberitakan oleh Kompas.id, Jumat (24/5/2024), anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie berjumlah dua orang.
Aksi anggota Densus 88 tersebut diketahui oleh Polisi Militer (PM) yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
Kronologi Jampidsus dibuntuti Densus 88
Awal mula Jampidsus diduga dibuntuti oleh Densus 88 berawal ketika Febrie mendatangi sebuah restoran Perancis yang sering dikunjunginya untuk makan malam.
Pada saat itu, Febrie dikawal oleh satu ajudan dan motor patwal Polisi Militer yang ditugaskan untuk mengamankan Jampidsus atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer.
Dua orang yang diduga personel Densus 88 kemudian menyusul Febrie ke restoran Perancis dengan mengenakan pakaian santai dan berjalan kaki.
Salah satu dari anggota Densus 88 lalu meminta meja di lantai dua dengan alasan ingin merokok, tetapi ia selalu mengenakan masker.
Anggota tersebut kemudian mengarahkan alat yang diduga perekam ke ruangan Febrie.
Polisi Militer yang mengawal Febrie merasa curiga dengan gelagat anggota Densus 88 yang membawa alat diduga perekam.
Baca juga: Sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah Diduga Dibuntuti Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah
Menjalankan misi "Sikat Jampidsus"
Dilansir dari Kompas TV, Jumat (24/5/2024), anggota Densus 88 yang diduga membuntuti Febrie ke restoran Perancis itu adalah Bripda IM.
Ketika menguntit Febrie, IM berpura-pura menjadi karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan inisial HRM.
Diduga IM sedang menjalankan misi "Sikat Jampidsus" yang dilakukannya bersama lima orang lain dan diduga dipimpin oleh seorang perwira menengah kepolisian.
Namun, Polisi Militer hanya mampu mengamankan satu dari dua anggota Densus 88 yang mengintai Febrie, yaitu IM.
Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa ia tidak mengerti aksi dua anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie.
Menurutnya, kondisi Febrie saat ini baik-baik saja, namun dirinya membenarkan bahwa Kejagung sedang meningkatkan pengamanan karena sedang menangani perkara besar.
“Jampidsus enggak apa, kok. Ada dia. Enggak masalah. Enggak ada apa-apa, kok. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak,” ujar Ketut.
Ia menambahkan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai dugaan anggota Densus 88 yang melakukan pengintaian terhadap Febrie.
Polri diminta transparan
Terkait dugaan anggota Densus 88 membuntuti Febrie, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia Kurniawan Adi Nugroho meminta Polri untuk membuka motif pengintaian tersebut.
Ia juga meminta Polri agar mengungkap pihak yang memerintahkan anggota Densus 88 untuk membuntuti Febrie.
“Karena yang ditangkap PM adalah anggota Densus 88, maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri atau ada perintah perwira yang pangkatnya lebih tinggi, baik di internal Densus sendiri atau dari satuan lain,” ujar Kurniawan.
“Saya melihat ini hanya kerjaan oknum yang nyari recehan,” tambahnya.
Polri Diminta Jelaskan
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri, khususnya petinggi Densus 88 AT Polri memberikan penjelasan soal hal itu.
"Densus 88 tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel. Ada yang memerintahkan. Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2024).
Menurut Bambang, klarifikasi diperlukan guna mencegah berbagai macam spekulasi liar di masyarakat.
"Apakah benar mereka adalah timnya, atau hanya digerakkan oleh oknum saja? Oknumnya siapa tentu juga bisa dijelaskan agar tak memunculkan pretensi berbagai macam di Masyarakat," ucap Bambang.
Terpisah, pihak Polri sendiri hingga kini masih belum memberikan keterangan resmi soal hal dan kejadian tersebut.
Baca juga: Sosok Jenderal Purn Inisial B di Balik Pusaran Korupsi Timah, Hingga Buntuti Jampidsus
Tugas dan fungsi Densus 88
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, Densus 88 merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme yang berada di bawah Kapolri.
Dalam aturan tersebut, Densus 88 bertugas untuk melakukan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam pencegahan terorisme.
Densus 88 memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 Anti Teror (AT) Polri.
Selain itu, satuan ini memiliki fungsi untuk mendeteksi aktivitas teroris pada tiap daerah di Indonesia.
Anggota dari Densus 88 juga bertugas untuk menangkap pelaku terorisme yang dapat merusak ketahanan dan kedaulatan Republik Indonesia.
Sejarah pembentukan Densus 88
Dikutip dari Kompas.com (12/3/2022), Densus 88 dirintis oleh Kombes Gories Mere dan diresmikan pada 26 Agustus 2004 oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya pada waktu itu, Irjen Firman Gani.
Satuan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 30/VI/2003 dengan tanggal 20 Juni 2003 untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aturan tersebut memberikan Densus 88 kewenangan untuk melakukan penangkapan dengan bukti awal yang berasal dari laporan intelijen selama 7x24 jam.
UU Anti Terorisme yang membentuk satuan tersebut juga diterapkan di berbagai negara dan dikenal sebagai Anti-Terrorism Act.
Pada awal pembentukannya, Densus 88 dipimpin oleh AKBP Tito Karnavian dengan beranggotakan 75 orang dan jumlahnya terus bertambah.
Baca juga: Bayer Leverkusen Juara DFB Pokal, Alonso Kawinkan Gelar Domestik hingga Tak Terkalahkan di Jerman
Baca juga: Rumah Bobby Nasution Kemalingan, Pelaku Ternyata Satpol PP, Polisi Bantah Uang Miliaran Hilang
Baca juga: Abu Ubaida Bawa Kabar Menghentak, Pejuang Al Qassam Bom Terowongan, Tentara Israel Tewas dan Luka
Kompas.com: Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 Saat Sedang Makan di Restoran
Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI Bangun Showroom hingga Beli Tanah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi, Jaksa Panggil Komisioner dan Sekretariat Panwaslih Pilkada Aceh Selatan |
![]() |
---|
Dua Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori Terseret? |
![]() |
---|
5 Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita dan 4 Pria Masih Berkeliaran, Siapa dan Apa Kasusnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.