Breaking News

Berita Viral

Pegi Ditangkap dan Mendadak Hilangnya Andi dan Dani dari DPO Kasus Vina, Kompolnas Akan Lakukan Ini

Kompolnas menilai pihak penyidik melakukan beberapa kekurangan dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Pegi Ditangkap dan Mendadak Hilangnya Andi dan Dani dari DPO Kasus Vina, Kompolnas Akan Lakukan Ini

SERAMBINEWS.COM – Pegi Setiawan alias Perong berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.

Pegi ditangkap setelah buron 8 tahun atas dugaan keterlibatan sebagai otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki.

Namun banyak warganet meragukan identitas pria disebut bernama Pegi yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.

Penangkapan Pegi pun dirasa janggal karena hanya butuh waktu beberapa hari setelah film terkait kasus pembunuhan Vina tayang.

Padahal, kasus ini terjadi delapan tahun lalu dan belum ada perkembangan sampai tahun ini.

Tak hanya itu, setelah penangkapan Pegi, nama dua DPO yakni Andi dan Dani mendadak dihilangkan oleh Polda Jabar.

Tindakan Polda Jawa Barat yang menghapus nama Andi dan Dani dalam DPO juga memicu perdebatan.

Pegi Setiawan alias Pegi Perong
Pegi Setiawan alias Pegi Perong (Dok Polda Jabar)

Polisi mengeklaim, Andi dan Dani hanya nama fiktif meski keduanya tercantum sebagai DPO dalam putusan pengadilan tahun 2016.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim pun angkat bicara keriuhan pengungkapan kasus Vina tersebut.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Polda Jabar terkait penanganan kasus ini.

"Kompolnas menyampaikan permintaan klarifikasi. Kita kan harus mendapatkan klarifikasi secara komprehensif terkait dengan penanganan kasus itu,”

“Sehingga kita nilai apabila ada hal-hal yang perlu diberikan masukan dan penguatan tentu akan kami berikan," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, Kompolnas menilai pihak penyidik melakukan beberapa kekurangan dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Kekurangan itu menjadi kelemahan bagi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

3 DPO dalam kasus Vina.
3 DPO dalam kasus Vina. (IST)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved