Berita Banda Aceh

Tolak Revisi RUU Penyiaran Wartawan Gelar Aksi di DPRA

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengatakan, aksi itu dilakukan merupakan sikap para wartawan yang menolak rencana revisi UU Penyiaran yang sedang digodo

Editor: mufti
IST
TOLAK RUU PENYIARAN - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aksi Jurnalis Aceh Bersatu membawa poster dan spanduk saat menggelar aksi menolak RUU Penyiaran, di Kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Senin (27/5/2024). Sementara itu, Pimpinan dan Anggota DPRA menerima surat pernyataan sikap dari wartawan Aceh yang nantinya akan diteruskan ke DPR RI. 

"Karena UU ini mengekang kebebasan pers dan penguasa semakin mudah untuk korupsi. Karena kebebasan pers sudah dijegal." RAHMAT FAJRI, Koordinator Aksi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan wartawan yang tergabung dalam empat organisasi jurnalis, yaitu PWI Aceh, IJTI, PFI dan AJI Banda Aceh melakukan aksi tolak RUU Penyiaraan karena dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Aksi digelar di depan Kantor DPRA, di Banda Aceh, Senin (27/5/2024). Dalam aksi tersebut, para awak media menempelkan lakban di mulut sebagai bentuk protes terhadap rencana revisi UU Penyiaran yang kini digodok di DPR RI.

Aksi itu merupakan upaya untuk menyuarakan pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Revisi UU Penyiaran juga ditentang oleh publik, karena dinilai dapat mencederai demokrasi, salah satunya soal melarang memublikasi reportase investigasi.

Dalam aksi itu, sebagian jurnalis di Banda Aceh meletakkan kamera dan id card. Massa juga melakukan aksi teatrikal berupa melakban mulut mereka masing-masing sebagai wujud protes upaya pembungkaman dan merebut kebebasan pers yang kini sedang digodok pemerintah.

Koordinator Aksi, Rahmat Fajri, mengatakan, aksi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh teman-teman wartawan. Mereka mendesak agar pemerintah membatalkan rencana revisi UU Penyiaran tersebut. "Karena UU ini mengekang kebebasan pers dan penguasa semakin mudah untuk korupsi. Karena kebebasan pers sudah dijegal," katanya.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengatakan, aksi itu dilakukan merupakan sikap para wartawan yang menolak rencana revisi UU Penyiaran yang sedang digodok di Komisi I DPR RI. "Dan aspirasi yang kita sampaikan sudah diterima oleh Ketua DPRA, dimana nantinya akan disampaikan ke DPR RI," katanya.

Sementara itu, Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, mengatakan, aksi tersebut tidak hanya dilakukan di Banda Aceh saja, melainkan seluruh pers yang ada di Indonesia juga melakukan aksi serupa.

Dia mengatakan, yang dikhawatirkan dari rencana revisi UU Penyiaran salah satunya pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c. Dimana pasal tersebut rencana akan menjadi ancaman kebebasan pers lewat larangan investigas dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI.

"Kalau ini jadi, kita tidak bisa lagi menayangkan hasil investigasi. Padahal investigasi ini adalah ruhnya jurnalis," ungkap Juli.

Setidaknya ada tiga poin tuntutan yang mereka suarakan. Diantaranya, menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah. Kemudian, DPR RI diminta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Pihaknya juga meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.(iw)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved