Breaking News

Berita Banda Aceh

Pakai Celana Pendek dan Ketat, WH Tegur Sejumlah Pelari di Stadion Harapan Bangsa

Beberapa pelari masih menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Qanun penyelenggaraan Syariat Islam.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO    
Dinas Syariat Islam Banda Aceh berkolaborasi dengan Muspika Kecamatan Banda Raya, TNI, Polri, Satpol PP, dan petugas Wilayatul Hisbah dalam operasi penertiban pakaian di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, , Jumat (24/10/2025). 

 

Beberapa pelari masih menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Qanun penyelenggaraan Syariat Islam.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah warga yang berolahraga atau berlari di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhoong Raya, Banda Aceh, kedapatan mengenakan celana pendek dan ketat, Jumat (24/10/2025).

Akibatnya, mereka dipanggil dan ditegur oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama tim gabungan lainnya.

Beberapa warga yang sedang berolahraga mendapat pembinaan dari petugas kemarin sore.

Saat itu, Dinas Syariat Islam Banda Aceh berkolaborasi dengan Muspika Kecamatan Banda Raya, TNI, Polri, Satpol PP, dan petugas Wilayatul Hisbah dalam operasi penertiban pakaian di Kompleks Stadion Harapan Bangsa.

Dalam kegiatan tersebut, Dai Perkotaan dan Muhtasib Gampong juga turut dilibatkan.

Petugas melaksanakan operasi selama sekitar satu jam setengah, mulai pukul 16.30 hingga 18.00.

Baca juga: Mualem Temui Mendag RI Bahas Rencana Investasi Asal Tiongkok di Aceh

Saat itu, sejumlah warga terlihat sibuk berolahraga, berlari mengelilingi stadion.

Beberapa pelari masih menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Qanun penyelenggaraan Syariat Islam.

Misalnya, ada pria yang memakai celana pendek dan perempuan yang mengenakan celana ketat atau legging.

Petugas kemudian memberikan peringatan secara lisan kepada para pelanggar aturan tersebut.

Operasi yang digencarkan Dinas Syariat Islam bersama pasukan gabungan ini memang kerap dilakukan di Kompleks Stadion Harapan Bangsa.

Kepala DSI Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved