42 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan, Kejati Jabar Siapkan Enam Jaksa untuk Kasus Vina Cirebon

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, menjelaskan, bahwa para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta. 

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

8 terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

 

Kuasa Hukum Pegi Siapkan Saksi hingga Buku Catatan Upah

Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong menyiapkan sejumlah saksi yang akan memperkuat bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Yudia Alamsyah, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

“Ini juga kita sedang mempersiapkan saksi-saksi lainnya, karena ini kan kita harus mundur delapan tahun ke belakang, mengingat dari pihak keluarga, dari teman-temannya siapa saja, pada saat delapan tahun yang lalu, karena ini bukan ingatan yang fresh, delapan tahun yang lalu harus ditelusuri,” ujar Yudia.


Sebab, kata Yudia, Pegi yang kini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina, sudah pindah ke Bandung untuk bekerja sebelum peristiwa itu terjadi.

Fakta itu disampaikan Yudia berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh adik Pegi dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Kemarin juga dari adiknya dalam pemeriksaan mengatakan juga, sebelum kejadian pun, Pegi ini sudah ada di Bandung, ada pekerjaan di sana,” kata Yudia.

Bukan hanya menyiapkan saksi, Yudia juga mengaku menyiapkan bukti yang akan memperkuat jika Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina-Eky.

Satu di antaranya adalah buku catatan pembagian upah kerja di tahun 2016 saat Pegi menjadi pekerjanya.

 
“(Tahun) 2016 ada catatan buku terkait pembagian upah, pembayaran, jadi itu (catatan) dari tahun berapa ada, itu ketemu. Nah, nanti mungkin bisa diperkuat melalui itu, karena pembayarannya tiap minggu,” ujar Yudia.

Baca juga: Tahap kesebelas, Serambi Indonesia Salurkan Telur Donasi PT Telkom Indonesia

Baca juga: Juru Parkir Dibacok Teman Sendiri di Kebon Jeruk, Pelaku Kesal Ditinggalkan Korban

Baca juga: SPBE Nakal Kurangi Isi Tabung Gas Elpiji 3 Kg, DPR Kritik Pengawasan Pertamina

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dasar Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dipertanyakan, 42 Pengacara Siap Bela

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved