Breaking News

42 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan, Kejati Jabar Siapkan Enam Jaksa untuk Kasus Vina Cirebon

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, menjelaskan, bahwa para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta. 

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM, CIREBON - Kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan 42 pengacara bergabung membela Pegi dalam menghadapi kasus hukum pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, menjelaskan, bahwa para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta. 

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang. Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," ujar Sugianti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (29/5/2024).


Sugianti menyampaikan, bahwa para pengacara ini bergabung karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah.

Mereka berasal dari lintas organisasi advokat dan siap membantu Pegi meraih kebebasannya.

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Dengan dukungan puluhan pengacara ini, Pegi Setiawan mendapatkan dorongan moral yang besar dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.


Para kuasa hukum berharap bahwa kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.

Baca juga: Pegi Dinilai Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Vina, Pengamat: Dia Kuli Bangunan, Apa Mungkin?

Kejati siapkan enam jaksa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi-saksi.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, mengatakan enam jaksa ini nantinya akan mengawal persidangan Pegi

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur saat dihubungi, Rabu (29/5/2024). 

Menurut Nur, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar. Namun, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat  (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.

Baca juga: Adik Pegi Diperiksa Polisi Soal Kematian Vina, Kuasa Hukum Bawa Bukti Ini Untuk Meringankan

Kubu Pegi siapkan 5 saksi

Sugianti juga telah menyiapkannya sejumlah saksi kunci dan bukti untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 lalu berada di Bandung.

"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.

Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.

"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."

"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya.

Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.

"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi."

"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," ujarnya.

Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.

Seperti diketahui, baru-baru ini Pegi Setiawan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dirilis sebagai tersangka baru dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.

Dalam rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar itu, Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan yang kasusnya terus disorot ini.

Sementara, pada tahun 2017, pengadilan lebih dulu telah memvonis 8 orang tersangka.

8 terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

 

Kuasa Hukum Pegi Siapkan Saksi hingga Buku Catatan Upah

Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong menyiapkan sejumlah saksi yang akan memperkuat bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Yudia Alamsyah, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

“Ini juga kita sedang mempersiapkan saksi-saksi lainnya, karena ini kan kita harus mundur delapan tahun ke belakang, mengingat dari pihak keluarga, dari teman-temannya siapa saja, pada saat delapan tahun yang lalu, karena ini bukan ingatan yang fresh, delapan tahun yang lalu harus ditelusuri,” ujar Yudia.


Sebab, kata Yudia, Pegi yang kini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina, sudah pindah ke Bandung untuk bekerja sebelum peristiwa itu terjadi.

Fakta itu disampaikan Yudia berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh adik Pegi dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Kemarin juga dari adiknya dalam pemeriksaan mengatakan juga, sebelum kejadian pun, Pegi ini sudah ada di Bandung, ada pekerjaan di sana,” kata Yudia.

Bukan hanya menyiapkan saksi, Yudia juga mengaku menyiapkan bukti yang akan memperkuat jika Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina-Eky.

Satu di antaranya adalah buku catatan pembagian upah kerja di tahun 2016 saat Pegi menjadi pekerjanya.

 
“(Tahun) 2016 ada catatan buku terkait pembagian upah, pembayaran, jadi itu (catatan) dari tahun berapa ada, itu ketemu. Nah, nanti mungkin bisa diperkuat melalui itu, karena pembayarannya tiap minggu,” ujar Yudia.

Baca juga: Tahap kesebelas, Serambi Indonesia Salurkan Telur Donasi PT Telkom Indonesia

Baca juga: Juru Parkir Dibacok Teman Sendiri di Kebon Jeruk, Pelaku Kesal Ditinggalkan Korban

Baca juga: SPBE Nakal Kurangi Isi Tabung Gas Elpiji 3 Kg, DPR Kritik Pengawasan Pertamina

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dasar Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dipertanyakan, 42 Pengacara Siap Bela

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved