Berita Aceh Barat Daya

Ayah di Abdya Tega Cabuli Anak Tiri, Ibu Lapor Ke Polisi, Pelaku Ditangkap di Kebun Sawit di Nagan

Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk pria berinisial KF (48) warga asal salah satu Desa di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Abdya
Waka Polres Abdya, Kompol Asyhari Hendri didampingi Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi menggelar konferensi Pers, Rabu (29/05/2024). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk pria berinisial KF (48) warga asal salah satu Desa di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berumur 12 tahun. 

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi S.TP dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi Rabu (29/05/2024) menerangkan, kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Abdya

"Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10:00 WIB, datang seorang perempuan ke SPKT Polres Abdya dengan tujuan melaporkan bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan seksual (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor KF," ungkapnya. 

Selanjutnya, terang AKP Erjan Dasmi, personil unit P.P.A (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Unit Resmob melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Pedagang Ikan Ditemukan Meninggal di PPN Idi Aceh Timur

"Serta melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku pelecehan (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur, yang mana dalam hal ini terduga KF pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut merupakan ayah tiri korban," ungkapnya. 

Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lamanya.

Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berdasarkan penyelidikan dan informasi yang diperoleh oleh tim Opsnal dan personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Abdya.

Terlapor berhasil di tangkap oleh tim opsnal dan personil unit P.P.A Sat Reskrim Polres Abdya di lokasi perkebunan kelapa sawit milik adik kandungnya. 

"Lokasi penangkapan pelaku di Desa Lheung Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya," ujarnya.

Selanjutnya dibawa ke Polres Abdya untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit P.P.A Sat Reskrim Polres Abdya.

Hasil interogasi, terang Kasat Reskrim, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan pelecehan seksual (Pemerkosaan) terhadap korban sebanyak empat kali di waktu yang berbeda. 

Baca juga: VIDEO Helikopter IDF Sibuk Angkut Jasad Tentara Israel, Bergelimpangan Dibom dalam Terowongan Hamas

"Tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan April 2023 hingga bulan Februari 2024, yang mana tersangka melakukan hal tersebut di dalam rumah korban yang beralamat di salah satu Desa di Kecamatan Babahrot," ungkapnya.

Modus operandi tersangka, ungkap AKP Erjan Dasmi, tersangka memberikan uang kepada korban dengan alasan untuk uang jajan dan setelah korban menerima uang dari tersangka. 

Selanjutnya, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Pada saat melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan, tersangka melakukan di dalam rumah pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, yaitu pukul 12:00 WIB dan pukul 17:00 WIB," terang Kasat Reskrim.

Setelah melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.

Baca juga: VIDEO - Kuliner Depan Pintu 333 Masjid Nabawi di Madinah, Sediakan Lontong Hingga Ketoprak

Lanjutnya, tersangka memberikan uang kepada korban dengan jumlah Rp 50.000, dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Akibat perbuatannya, kata Kasat Reskrim, pelaku terancam dengan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian dalam korban," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved