Berita Pidie

Kadisdikbud Pidie Tegaskan Wisuda di Sekolah Tidak Wajib: jangan Memberatkan Wali Murid

Ia meminta kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh

|
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie, Yusmadi Kasem MPd 

Ia meminta kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pidie, Yusmadi Kasem MPd mengatakan tidak adanya kewajiban sekolah untuk melaksanakan wisuda bagi peserta didik yang lulus.

"Kalaupun digelar tasyakuran dan pentas seni hanya bersifat sederhana. Jangan memberatkan wali murid," tegas Kadis PK Pidie, Rabu (29/5/2024).

Hal ini dikatakan, berdasarkan surat edaran dari Kemendikbudristek mengatur hal itu, selanjutnya diteruskan dibuat surat edaran dari Disdikbud Pidie disampaikan ke masing-masing kepala sekolah.

Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 menjelaskan bahwa, kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

“Wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, Jumat (23/6/2023).

Ia meminta kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.

Suharti juga menyatakan, satuan pendidikan dan komite sekolah diminta ikut melibatkan orang tua peserta didik dalam menentukan kegiatan pendidikan.

“Itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” jelasnya.

Kemendikbudristek juga menyentil kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” kata Suharti.


Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie merujuk surat edaran itu menyurat semua kepala sekolah dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP.

Surat bernomor 421/1592/2024 tertanggal 7 Mei 2024 diteken Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie, Yusmadi MPd.

Isi surat edaran itu antara ;

Meruiuk kepada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Menengah, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie
menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri/

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved