Berita Langsa

Polisi Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu

Sabu yang akan dibawa ke Jakarta ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polda Aceh.

Editor: mufti
Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, bersama Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, memperlihatkan BB 10 bungkus sabu dengan berat kotor 10,5 kg. 

Setelah lebih kurang satu bulan dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi lanjutan dari masyarakat bahwa jaringan pengedar ini akan membawa sabu via jalur darat. ANDY RAHMANSYAH, Kapolres Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Personel Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sabu-sabu 10,5 kg jaringan lintas Provinsi. Sabu yang akan dibawa ke Jakarta ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polda Aceh.

Satu tersangka diciduk BR (53) beralamat di Dusun Cureh Selatan, Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang,  Bireuen.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Selasa (28/5/2024) sore.

Ikut juga dalam konperesi pers ini Wakapolres Kompol Dheny Firmandika SAb SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam, Iptu Erizal.

Menurut AKBP Andy Rahmansyah, tersangka diciduk pada 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh, di Pusat Kota Bireuen.

Sebelumnya, jelas Kapolres, Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat akan ada jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas Provinsi yang akan melintasi di wilayah hukum Polres Langsa.

Lalu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Setelah lebih kurang satu bulan dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi lanjutan dari masyarakat bahwa jaringan pengedar ini akan membawa sabu via jalur darat," jelasnya.

Sambung Kapolres Langsa, waktu itu pelaku akan melakukan perjalanan dari titik keberangkatan awal Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta.

Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal pun memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian orang atau jaringan pengedar sabu yang dilaporkan ini.

Hingga beberapa hari dilakukan penyelidikan sampai ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh, akhirnya tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

Pada Jumat, 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tersangka BR berhasil ditangkap di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, kawasan pusat Kota Bireuen. Saat itu, petugas mendeteksi 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD sebagai target operasi yang dicari.

Tidak mengurung waktu lagi, Kasat Resnarkoba bersama anggotanya berhasil mengamankan BR di sana. Saat dilakukan penggeledahan di mobil Daihatsu Ayla, petugas menemuka barang bukti 10 paket besar sabu yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.

Dari interogasi tersangka BR, Kasat Resnarkoba dan Tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 1 pelaku lainnya yang berinisial YS kini masih DPO. "YS diduga terlibat dalam perantara jual beli narkotika jenis Sabu tersebut," terang AKBP Andy.(zb)

Pernah Dihukum 13 Tahun Penjara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved