Berita Langsa
Polisi Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu
Sabu yang akan dibawa ke Jakarta ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polda Aceh.
Pada sisi lain, Kapolres Langsa menyebutkan lagi, peran dari tersangka BR ini diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis Sabu lintas Provinsi.
Sabu-sabu itu akan dibawa dari Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa atau ke Jakarta. Bahkan, tersangka BR ini merupakan residivis di kasus yang sama. Pada tahun 2011, ia divonis di Pengadilan Negeri Tangerang Kota selama 13 tahun penjara atas kepemilikan sabu 7 kg. "Tersangka BR saat itu menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas II A Jakarta," jelas Kapolres Langsa.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Penangkapan tersangka dengan BB sabu 10,5 kg ini adalah pengungkapan kasus tersebesar di Polda Aceh selama tahun 2024," tutup AKBP Andy.(zb)
Suhu di Langsa Hari Ini, Jumat, 29 Agustus 2025 Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.