Berita Langsa

Polisi Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu

Sabu yang akan dibawa ke Jakarta ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polda Aceh.

Editor: mufti
Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, bersama Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, memperlihatkan BB 10 bungkus sabu dengan berat kotor 10,5 kg. 

Pada sisi lain, Kapolres Langsa menyebutkan lagi, peran dari tersangka BR ini diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis  Sabu lintas Provinsi.

Sabu-sabu itu akan dibawa dari Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa atau ke Jakarta. Bahkan, tersangka BR ini merupakan residivis di kasus yang sama. Pada tahun 2011, ia divonis di Pengadilan Negeri Tangerang Kota selama 13 tahun penjara atas kepemilikan sabu 7 kg. "Tersangka BR saat itu menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas II A Jakarta," jelas Kapolres Langsa.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Penangkapan tersangka dengan BB sabu 10,5 kg ini adalah pengungkapan kasus tersebesar di Polda Aceh selama tahun 2024," tutup AKBP Andy.(zb)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved