Berita Banda Aceh

Sahuti Edaran Mendagri untuk Pilkada Damai, Pengurus PWI Aceh Audiensi ke KIP

SE Mendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengurus PWI Pusat dengan meneruskannya kepa

Editor: Mursal Ismail
Dokumen KIP Aceh
Pengurus PWI Aceh foto bersama dengan Komisioner dan para Kabag-Kasubbag Sekretariat KIP Aceh, Banda Aceh, Selasa, 28 Mei 2024. 

SE Mendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengurus PWI Pusat dengan meneruskannya kepada Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengurus PWI Aceh beraudiensi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyahuti Surat Edaran (SE) Mendagri melalui PWI Pusat terkait Pilkada Damai.

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE No. 200.2.1 /2222 /SJ Tanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

SE Mendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengurus PWI Pusat dengan meneruskannya kepada Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Pengurus PWI Aceh sudah menerima surat Pengurus PWI Pusat mengenai SE Mendagri untuk ditindaklanjuti di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Menurut Nasir, menindaklanjuti SE Mendagri, Pengurus PWI Pusat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.       Pengurus PWI Provinsi dan PWI Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti SE Mendagri tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat rencana sosialisasi, edukasi, atau literasi kepada wartawan, calon pemilih, yakni masyarakat, kalangan pemuda, perempuan, sivitas akademik, dan kampus. 

Suasana pertemuan Pengurus PWI Aceh dengan Komisioner KIP Aceh, di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Selasa, 28 Mei 2024
Suasana pertemuan Pengurus PWI Aceh dengan Komisioner KIP Aceh, di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Selasa, 28 Mei 2024 (Muhammad Zairin/PWI Aceh)

Baca juga: PWI dan Forum Pemred Gandeng 3 Akademisi Kawakan Mencari Sosok Pemimpin Aceh

2.       Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, akademisi untuk menjadi narasumber kegiatan literasi, edukasi, sosialisasi Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024, sehingga acaranya berkualitas, sesuai dengan maksud SE Mendagri.

3.       Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melaporkan ke PWI Pusat rencana kegiatan tersebut paling lambat bulan Juni 2024 untuk dimonitor dan bahan evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Koordinasi ke KIP Aceh

Ketua PWI Aceh mengatakan menindaklanjut SE Mendagri dan surat PWI Pusat, pihaknya sudah mengagendakan audiensi dengan Forkopimda dan berbagai lembaga/instansi untuk koordinasi terkait berbagai program yang akan dilaksanakan untuk mendukung terciptanya Pilkada Damai khususnya di Aceh.

Sebagai langkah awal, kata Nasir, Pengurus PWI Aceh beraudiensi dengan KIP Aceh, Selasa, 28 Mei 2024.

Pada kunjungan tersebut, Ketua PWI Aceh didampingi Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga T Haris Fadhillah, Sekretaris Muhammad Zairin, Ketua Seksi Polkam Mursal Ismail dan Saifuddin anggota Seksi Polkam.

Baca juga: Eks Ketua PWI Aceh Tarmilin Daftar ke PPP Aceh Sebagai Bacabup Nagan Raya

Rombongan dari PWI Aceh disambut Ketua KIP Aceh Saiful SE, Wakil Ketua Agusni AH, dan Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin.

Hadir juga pada pertemuan itu para kabag dan kasubbag Sekretariat KIP Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved