Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Utara

Kedapatan Simpan 12 Paket Ganja di Rumahnya, Nelayan di Aceh Utara Diciduk Polisi

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Tim Reskrim Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseimawe berhasil menangkap JA (44) atas dugaan terlibat dalam tindakpidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di dalam sebuah tas. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Reskrim Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseimawe berhasil menangkap JA (44) atas digaan terlibat dalam tindakpidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Penangkapan terhadap nelayam tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (295/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi juga berhasil menyita 12 paket ganja kering.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Plh Kapolsek Dewantara IPTU Faisal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan. 

Sehingga polisi pun berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di dalam sebuah tas. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka pun diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(*)

Baca juga: Kejari Bireuen Musnahkan BB Kasus Pidana, Sabu, Ganja, Kosmetik hingga Flashdisk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved