Berita Bireuen

Kejari Bireuen Musnahkan BB Kasus Pidana, Sabu, Ganja, Kosmetik hingga Flashdisk

Barang bukti yang dimusnahkan dengan diblender dan dibakar mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, kosmetik sampai flashdisk.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Musnahkan - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Selasa (28/5/2024) bersama Forkopimda dan dinas terkait, memusnahkan berbagai barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, di halaman tengah kantor Kejari Bireuen 

 

Barang bukti yang dimusnahkan dengan diblender dan dibakar mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, kosmetik sampai flashdisk.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, Selasa (28/5/2024) kembali melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti.

Barang bukti itu merupakan hasil tindak pidana baik masih dalam proses persidangan dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau (Inkra).

Barang bukti yang dimusnahkan dengan diblender dan dibakar mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, kosmetik sampai flashdisk.

Baca juga: Lapas Perempuan Persiapkan Sertifikat Halal untuk Dapur Warga Binaan, Dikunjungi Tim Kemenag

Pemusnahan barang bukti di area kosong bagian tengah Kejari Bireuen dihadiri Kapolres AKBP Jatmiko SH MH, Kepala Badan Nasional Narkotika Nasional (BNNK) AKBP Trisna Sapari Yandi SE.

Lalu, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Hakim Mukhsin, Perwakilan Mahkamah Syar'iyah, Kadis Kesehatan diwakili
Sekretaris,  dr Safrizal Jufri, dan Tuha Peut Desa Cot Gapu dan undangan lainnya.

Seluruh barang bukti diletakkan di meja sebagian ditanah, kemudian diperlihatkan kepada para undangan dan lainnya dan selanjutnya dimusnahkan.

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan diblender, ganja dan lainnya dengan dibakar, sementara Hp kecil dan lainnya dipecahkan dengan palu.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH mengatakan, barang bukti dimusnahkan adalah dari tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana umum
terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan barang
bukti dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Barang bukti dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak
bulan Oktober 2023 hingga Maret 2024, dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," terang Kejari.

Pemusnahan barang bukti  tersebut  telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan  dilakukan untuk menghindari adanya perbuatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, hingga merugikan nama baik institusi.

"Saya berharap agar masyarakat di Kabupaten Bireuen dapat menghindari diri baik terkait perkara narkotika dan tindak pidana yang lainnya," ungkap Kajari didampingi Kapolres dan para pejabat terkait.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan,   Polres Bireuen berkomitmen untuk memberantas narkoba dan mengimbau kepada masyarakat bahwa kejahatan narkoba ini tidak hanya tidak hanya menyasar orang
dewasa saja tetapi juga anak-anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved