Senin, 11 Mei 2026

Kejam! Ayah Tempeleng dan Cekik Bayinya Usia 8 Bulan, Pelaku Ditangkap Polisi, Alasannya Bikin Geram

Kejamnya seorang ayah di Probolinggo yang tega menganiaya anaknya yang masih bayi berusia 8 bulan.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Bayi yang dianiaya ayahnya di Probolinggo 

SERAMBINEWS.COM -  Kejamnya seorang ayah di Probolinggo yang tega menganiaya anaknya yang masih bayi berusia 8 bulan.

Pelaku tega mencekik buah hatinya sendiri yang masih bayi karena dipicu masalah sepele.

Ayah korban, MN (20) sempat kabur usai melakukan penganiayaan dan ditangkap pada Rabu (29/5/2024) malam.

Kejadian ini terungkap setelah sang ibu, Frinda Dwi Anggria, memposting foto-foto anaknya yang penuh luka memar di akun Facebook miliknya.

Dalam postingannya, Frinda menceritakan bahwa sang suami tega menganiaya buah hati mereka hingga mengalami luka memar di wajah dan trauma.

Kejadian ini sontak mengundang kecaman dari warganet yang geram dengan tindakan sang ayah.

"Bapak yang seharusnya melindungi anaknya, malah menghajar anak balitanya sampai babak belur. Sudah gak nafkahi, duh nak kasian banget kamu.

 Setelah kejadian anaknya sampai trauma dengar suara keras kayak orang ketakutan," tulis Frinda dalam postingannya.

Postingan Frinda ini pun viral dan dibanjiri komentar dari warganet yang meminta agar Frinda segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Banyak pula yang mengecam tindakan sang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

"Mungkin kalau saya jadi sodara pean, udah tinggal nama bapaknya wes," tulis akun Shahruli Ikhtiar di kolom komentar.

"Laporno wes mbak cek gak tuman ancen bapak biadap iku mbk. (Laporkan sudah mbak, biar kapok, emang bapak biadab itu mbak)," celetuk akun Galoh Ika.

Postingan viral itupun segera ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat. Polres Probolinggo segera mencari tahu kejadian itu. 

Baca juga: Sadis! Ayah Aniaya Bayinya Berusia 11 Bulan hingga Tewas, Pelaku Juga Pukul Istri dan Mertua

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, jika penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Kamis (23/5/2024) pagi di Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu. 

Penganiyaan terhadap MAS (8 bulan) oleh MI ayah kandungnya, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved