Pemuda di Dairi 3 Kali Setubuhi Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Janji Nikahi Korban
Atas perbuatannya, pelaku US diringkus Sat Reskrim Polres Dairi setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
SERAMBINEWS.COM, SIDIKALANG - Seorang pemuda di Sumatera Utara ditangkap polisi karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawar umur.
Pelaku berinisial US (19) sudah tiga kali menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 17 tahun.
Keduanya yang baru menjalin kasih selama 2 bulan melakukah hubungan badan di lokasi berbeda sebanyak 3 kali.
Pelaku US merayu korban untuk berbuat asusila dengan alasan mencintainya dan ingin menikahinya.
Keduanya pertama kali melakukan hubungan badan di pertapakan ladang pohon pisang.
Sementara dua aksi persetubuhan lainnya dilakukan di kamar kos - kosan milik teman tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku US diringkus Sat Reskrim Polres Dairi setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan,kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban yang tidak terima anak perempuannya sudah di setubuhi oleh tersangka.
Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei, dimana saat itu korban bersama US pergi dari rumah yang berada di Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, tanpa permisi kepada kedua orangtua korban.
"Keluarga menunggu sampai larut malam, namun tak kunjung pulang. Handphone nya di telpon pun sudah tidak aktif, " ujar Kasat Reskrim.
Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa sang anak sedang pergi bersama US dengan mengendarai sepeda motor.
Atas dasar itu, ibu korban kemudian pergi ke rumah US, namun keberadaan anak dan tersangka sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: Zidan Rudapaksa Wanita Muda di Pasuruan, Bagian Vital Korban Luka Sobek, Semak-semak Jadi Saksi
"Tak lama kemudian, sang ayah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melihat anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung.
Setelah di datangi , ternyata benar. Si anak dan tersangka langsung di bawa pulang ke rumah korban, " ungkapnya.
Saat berada di dalam rumah, korban dan US mengaku bahwa keduanya sudah berbuat persetubuhan badan.
Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
"Pengakuannya sudah sebanyak 3 kali. Pertama di pertapakan ladang pohon pisang, kemudian dua aksinya dilakukan di kamar kos - kosan milik teman tersangka, " jelasnya.
Tak terima dengan pernyataan itu, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Melalui hasil gelar perkara, ditemukan 3 alat bukti yakni pengakuan saksi, surat hasil visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi, sehingga US akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui keduanya baru menjalin kasih selama 2 bulan.
US pun kemudian merayu korban untuk berbuat asusila dengan alasan mencintainya dan ingin menikahinya.
"Setelah mendengar pernyataan tersangka, korban pun merasa yakin dan menuruti kemauannya tersangka, " tegasnya.
Akan tetapi, dalam perbuatan asusila yang ketiga, korban sempat menolak keinginan tersangka.
Akan tetapi, tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila mereka dan akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Sumur Minyak Mentah Ilegal di Alue Canang Aceh Timur Terbakar, Damkar Berjibaku Padamkan Api
Baca juga: Harga Emas di Pasar Kota Langsa Masih Bertahan, Ini Rincian Lengkapnya Per 30 Mei 2024
Baca juga: 90 Siswa di Nagan Raya Ikut Lomba Bercerita, Ini Harapan Pemkab kepada Generasi Muda
TribunMedan: Pria di Dairi Ditangkap karena Cabuli Kekasihnya, Begini Kronologinya
Tolak Rujuk, Taufik Maulana Bacok Istri hingga Terkapar di Lumajang, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Petani di Kuansing Riau Tewas Ditusuk di Depan Istrinya, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Kronologi Anak Polisi Pukul Wakil Kepala Sekolah di Sinjai Karena Bolos, Aiptu Rajamuddin Minta Maaf |
![]() |
---|
Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Utara, Korban Menjerit saat Ditindih di Kamar |
![]() |
---|
Pria Pengantin Baru Tewas di Tangan 2 Pria, Polres Tanah Laut Tangkap Pelaku, Terungkap Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.