Selebriti

Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Asesmen Rehabilitasi untuk Ammar Zoni

Menurut keterangan Jon Mathias, dari kesaksian para saksi, ditetapkan sementara bahwa kliennya terbukti hanya sebagai pengguna.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Ammar Zoni 

"Walaupun perkara ini sekarang sudah ada di persidangan majelis hakim

"InsyaAllah dengan ada yang sudah kami ajukan dulu itu semoga majelis hakim akan mempertimbangkan dan mungkin akan mengabulkan," tegasnya. 

Pihak Ammar Zoni Keberatan Disidangkan di PN Jakbar

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Jon Mathias juga telah mengajukan eksepsi, keberatan karena kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kita mengajukan tentang kewenangan Pengadilan Jakarta Barat mengadili perkara ini," kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (20/5/2024).

"Karena kita berpendapat kan dan sesuai dengan hak kita eksepsi itu diatur dalam KUHAP," sambungnya. 

Jon Mathias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk menangani kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.

Menurut Jon Mathias, tempat kejadian perkara sekaligus barang bukti diamankan berada di kawasan Tangerang Selatan.

Ia menambahkan, kasus ini seharusnya ditangani Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan wilayah penangkapan Ammar sekaligus diamankannya barang bukti.

"Yang kita sikapi di situ kan peristiwa pidananya terjadinya di Bekasi dan Tangerang Selatan," ujar Jon Mathias.

"Harusnya diadili di Tangerang atau Bekasi," lanjutnya.

Namun eksepsi yang diajukan pihak Ammar Zoni ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu pun dianggap biasa saja oleh Jon Mathias.

"Ya tentu JPU tetap mempertahankan dakwaannya, karena itu hak dia juga," terangnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Asesmen Rehabilitasi untuk Ammar Zoni, Singgung Keyakinan,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved