Bripka SR Polisi di Ambon Setubuhi Anak SD Berulang Kali, Ini Cara Pelaku Lapiaskan Nafsu ke Korban
Oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, ini diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya sendiri.
SERAMBINEWS.COM, AMBON - Nasib pilu bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar jadi korban rudapaksa oknum polisi.
Oknum polisi tersebut telah memperkosa korban berulang kali sejak tahun 2023 hingga 2024.
Pelaku mengancam akan memenjarakan korban jika aksi bejatnya terbongkar.
Oknum polisi bejat tersebut berinisial Bripka SR (43).
Kini Bripka SR sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, ini diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Ironisnya, perbuatan bejat oknum penegak hukum ini dilakukan berulang kali.
Terakhir, SR memerkosa korban yang masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku SD itu pada 4 Mei 2024.
Kronologi Kejadian
Informasi dihimpun, korban diduga dicabuli pada tahun 2023 lalu, kala itu masih duduk di kelas III.
Aksi ini berlangsung hingga Mei 2024 dimana korban kelas IV.
Sebelum melancarkan aksi bejadnya, korban disuru menonton film dewasa.
Selain rumah pelaku yang dijadikan tempat melampiaskan nafsunya, ada juga rumah tak berpenghuni, termasuk di bak penampungan air.
Bahkan mulut korban ditutup pakai lakban oleh pelaku. tangan dan kaki korban diikut.
Pelaku selesai melakukan aksi bejat itu memberi uang “tutup mulut” kepada korban berkisar Rp10-20 ribu.
Sebenarnya tetangga korban sudah memberi peringatan kepada ibu korban agar gadis 8 tahun itu tidak pergi atau pulang sekolah dengan anak pelaku.
Sebab, warga di salah satu RT di Kecamatan Sirimau, lokasi tinggal korban dan pelaku, curiga.
Kata Polisi
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan, SR memerkosa korban di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu (4/5/ 2024) malam.
"Dapat disampaikan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 itu telah terjadi kejadian rudapaksa oleh salah satu oknum dengan inisial SR kepada korban," kata Janet kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore.
Janet mengungkapkan, saat melancarkan aksinya tersebut tersangka selalu mengancam korban terlebih dahulu.
"Iya (korban) dipaksa dan diancam," ujarnya.
Baca juga: Zidan Rudapaksa Wanita Muda di Pasuruan, Bagian Vital Korban Luka Sobek, Semak-semak Jadi Saksi
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban melihat cara berjalan yang tidak biasa dan perubahan sikap pada diri putrinya usai diperkosa tersangka terakhir kalinya.
Sang ibu yang penasaran akhirnya membujuk putrinya untuk menceritakan apa sedang yang terjadi.
Saat itulah korban langsung menceritakan semua kejadian yang menimpanya.
"Ia korban mengadu ke orangtuanya," sebutnya.
Baca juga: Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek
Korban diancam akan dipenjara
Sementara itu, ANH (35), ibu korban mengatakan, dari pengakuan putrinya, tersangka telah memerkosa korban sejak 2023.
"Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4," ujarnya.
ANH mengatakan, putrinya itu takut untuk menceritakan kejadian yang menimpanya lantaran tersangka kerap mengancam akan memenjarakan korban dan juga dirinya selaku orangtua korban apabila korban buka mulut.
"Kalau kamu lapor ke mama saya akan penjarakan kamu dan mama kamu," katanya meniru pengakuan korban.
Korban mengaku takut melaporkan kejadian yang dialami lantaran pelaku mengancam bakal memenjarakan korban beserta ibunya.
"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar ANH menirukan pengakuan korban.
Awal Terbongkar
Adapun kasus tersebut terbongkar setelah korban menunjukkan perilaku tak biasa saat pulang ke rumah usai diperkosa tersangka.
"Dia hanya duduk terdiam dan murung di depan rumah, saya panggil dia masuk tapi cara jalannya aneh, lalu tiba-tiba dia menangis," katanya.
ANH yang merasa curiga lalu mengajak putrinya itu masuk ke dalam kamar.
Ia lalu membujuk putrinya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Saat itulah korban menceritakan semua perbuatan bejat tersangka terhadap dirinya.
Lanjutnya, Ayah korban, KM (41) sepulang bekerja langsung melaporkan kejadian tersebut ke neneknya.
Nenek korban kemudian menelepon polisi serta bidan untuk memeriksa tubuh korban.
Dan ternyata terbukti ada perubahan fisik pada alat vital korban.
Korban pun diminta menceritakan detail peristiwa oleh neneknya.
"Setelah diperiksa, korban menceritakan seluruh alur peristiwa hingga lokasi di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata ibu korban.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan anaknya, pelaku sudah melakukan aksi itu sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.
Ibu korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor: LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU tertanggal Minggu, 5 Mei 2024.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpisah dari itu, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP. La Beli saat dikonfirmasi mengaku pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut sudah tahap penyidikan.
"Sementara proses sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka," singkatnya dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).
Saat ini, oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Ia ditahan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi usai korban mengadukan kasus itu kepada ibunya.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka sendiri menyerahkan diri ke Satuan Reskrim Polresta pada tanggal 5 Mei," katanya.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut saat ini sudah sampai pada tahap pemberkasan.
"Untuk sementara kasusnya masih ditangani dan sudah tahap pemberkasan tahap I," sebutnya.
Adapun tindak pidana yang disangkakan ialah Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal : 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Hari Ini, Dua Tentara Israel Tewas Lagi, Kena Tembakan Rudal Anti-Tank
Baca juga: Lembaga Sensor Film Tegaskan Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ Tidak Bermasalah: Apanya yang Bikin Gaduh?
Baca juga: Rakor Baitul Mal Sepakati 12 Resolusi
Sebagian Kompas.com: Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman
Pemkab Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Mata Ie |
![]() |
---|
Bantu 1.000 Pelaku UMKM, Baitul Mal Banda Aceh Kucurkan Bantuan Modal Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Hingga Hidungnya Patah, Begini Nasib Pelaku |
![]() |
---|
Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah, Radiet Kekasih Korban Jadi Tersangka: Saya Tidak Membunuh |
![]() |
---|
Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ada Kejanggalan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.