Berita Viral

Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek

“gak usah lo bang” ucap korban dan terdakwa menjawab “abang cuma minta ini aja, besok abang gak minta-minta lagi, abang janji”.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ilustrasi -- Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek 

Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek

SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG – Kasus kebejatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi Aceh.

Seorang pria berinisial JS alias J (32), tega merudapaksa seorang gadis berusia 15 tahun di Aceh Tamiang.

Pelaku merupakan mantan pacar ibu kandung korban.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di kebun sawit di desa tempat mereka tinggal.

Sebelum tindakan bejat tersebut terjadi, korban mengatakan bahwa ianya besok akan kembali ke pesantren.

Namun terdakwa meminta kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan alasan perpisahan.

Permintaan itu ditolak oleh korban, dan terdakwa secara paksa melakukan tindakan terhadp korban di kebun sawit.

Diketahui, J nekat merudapaksa korban karena memiliki ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalunya.

Dimana pelaku pernah menjalin hubungan dengan ibu korban namun kandas.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Lhokseumawe Divonis Hanya 1 Tahun, YBHA Minta Hakim Lebih Peduli Korban

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Majelis Duduk Setikar Kampung (MSDK) dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban diberhentikan dari sekolah efek dari kasus rudapaksa yang dialaminya.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Kuala Simpang.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Reza Fahlepi menyatakan terdakwa JS Alias J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved