Ribut Soal Tapera, Moeldoko: Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Uang saat Pensiun

Namun, Moeldoko menuturkan pengambilan uang itu baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah masuk masa pensiun.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan kepada wartawan 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menjelaskan, pekerja mandiri maupun swasta yang sudah memiliki rumah, maka uang yang berada di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa diambil kembali.

Namun, Moeldoko menuturkan pengambilan uang itu baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah masuk masa pensiun.

"Bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? Apakah harus membangun rumah? Kita diskusi tadi di dalam, nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu nanti bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," ujar Moeldoko saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, Moeldoko menegaskan, program Tapera ini layaknya tabungan bagi para pekerja.

Dia juga mengungkapkan, Tapera baru akan berlaku masif pada 2027 mendatang, sehingga terbukalah ruang diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif," tuturnya.

Moeldoko turut menjelaskan alasan program Tapera ini harus diikuti oleh pekerja mandiri maupun swasta.

Awalnya, dia menuturkan, Tapera adalah program perpanjangan dari program serupa yang dibuat oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yaitu terkait penyediaan perumahan.

Namun, sambungnya, program dari Bapertarum tersebut dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).


Lantas, saat ini, Moeldoko mengungkapkan program tersebut kini juga bakal diperuntukkan bagi pekerja mandiri maupun swasta.

"Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta," katanya.

Moeldoko pun menyebut alasan saat ini, pekerja mandiri maupun swasta harus ikut program seperti Bapertarum yaitu Tapera lantaran masih banyaknya orang yang belum memiliki rumah.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Moeldoko menuturkan hingga saat ini masih ada 9,9 juta orang yang belum memiliki rumah.


Di sisi lain, Moeldoko juga menyebut pemerintah menyoroti soal tidak seimbangnya kenaikan gaji dan tingkat inflasi, sehingga membuat banyak orang terdampak dan salah satunya adalah tak terjangkaunya harga rumah.

"Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved