Ribut Soal Tapera, Moeldoko: Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Uang saat Pensiun
Namun, Moeldoko menuturkan pengambilan uang itu baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah masuk masa pensiun.
"Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 yang tertuang dalam PP tersebut, ditetapkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yaitu PNS, pekerja formal seperti karyawan swasta, dan pekerja mandiri layaknya pekerja paruh waktu.
Sementara, terkait besaran potongan turut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 yaitu 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.
Sehingga, gaji setiap pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan.
Baca juga: Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Potong Gaji, Tapi Tabungan
Belum Berlaku Tahun Ini
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Indah Anggoro Putri juga ikut menerangkan program Tapera bagi karyawan swasta tidak akan dilakukan tahun ini.
Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Hal itu diungkapkan Indah dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024) di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.
"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah pekerja non ASN TNI-Polri," kata Indah.
Terkait mekanisme pembayarannya, lanjut Indah, nanti akan diatur melalui Permenaker.
Adapun pemberlakuan kepesertaan pekerja dalam Tapera paling lambat tahun 2027.
"Terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri, dapat dilihat pada pasal 15 (PP Nomor 21 Tahun 2024), nanti akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pekerjaan," jelas Indah.
| Buruh di Aceh Timur Peringati May Day Secara Damai, Pilih tak Turun ke Jalan |
|
|---|
| BPD Didorong Naik Kelas di Tengah Penurunan Dana Transfer Daerah |
|
|---|
| Nasabah Tabungan Haji BSI Melesat, Capai Rp 15 Triliun |
|
|---|
| VIDEO - Sambil Gendong Bayi, Ratusan Ibu-ibu Warga Hadang Pemanen Sawit di Aceh Utara |
|
|---|
| VIDEO - Tabungan 4 Tahun Habis untuk Keluarga, Kini Dibilang Tak Tahu Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-staf-kepresidenan-moeldoko-memberikan-keterangan.jpg)